"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Fakta Baru Kasus AKBP Basuki dan Dosen Levi, Perselingkuhan dengan Fasilitas Negara

Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Kematian Dosen Levi

Dalam persidangan kasus kematian dosen muda, AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, terlibat dalam dugaan hubungan spesial dengan korban yang dikenal sebagai Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (6/4/2026), dan beberapa fakta baru mulai terungkap.

Muhammad Iqbal, penjaga kostel tempat korban tinggal, menjadi saksi dalam persidangan. Ia menyebut bahwa korban tinggal di kostel tersebut selama tiga tahun dan sering dikunjungi oleh AKBP Basuki setiap akhir pekan. Saksi juga mengungkap bahwa korban pernah dijemput menggunakan mobil dinas kepolisian oleh Basuki.

“Beberapa kali dijemput dengan mobil Dalmas,” ujar Iqbal kepada majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasjid. Meskipun tidak mengetahui secara pasti status hubungan keduanya, ia membenarkan bahwa Basuki sering menginap di kamar korban. “Kos saya kan bebas pak,” tambahnya.

Hubungan Dekat Sejak 2016

Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengonfirmasi adanya hubungan spesial antara AKBP Basuki dan dosen Untag Semarang tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya sudah saling mengenal sejak tahun 2016 saat Basuki masih menjalani pendidikan di SPN Purwokerto.

Terdakwa bahkan sempat memasukkan nama korban ke dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya dengan alasan kemanusiaan. “Ia (Basuki) juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban. Alasan dimasukkan ke KK, ia beralasan karena anak yatim piatu kasihan di Semarang kesulitan cari kerja. Tapi anak yatim sudah gede,” kata Petir.

Penyebab Kematian Dosen Levi

Dosen muda itu ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. Persidangan ini membahas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh terdakwa.

Jaksa menjerat AKBP Basuki dengan Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penelantaran orang, atau Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Terdakwa terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Fakta-Fakta Penting dari Sidang

  • Saksi Muhammad Iqbal mengungkap bahwa korban sering dijemput oleh AKBP Basuki menggunakan mobil dinas kepolisian.
  • Hubungan antara Basuki dan dosen Levi sudah berlangsung selama lima tahun.
  • Terdakwa pernah memasukkan nama korban ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan alasan kemanusiaan.
  • Jaksa menjerat terdakwa dengan dua pasal terkait kelalaian dan penelantaran orang.
  • Kematian dosen Levi terjadi di kamar kos-hotel bersama AKBP Basuki.

Gambar terkait sidang kasus kematian dosen Levi

Gambar terkait AKBP Basuki

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *