"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Balas Dendam 8 Tahun ke Tetangga, Pengusaha Jok Siapkan Rencana Matang: Jangan Sampai Mati

Konflik Berlarut-Larut yang Berujung pada Penyiraman Air Keras

Sebuah kasus penyiraman air keras terhadap seorang warga Bekasi telah mengundang perhatian publik. Pelaku, PBU (29), dikenal memiliki dendam yang berlangsung selama delapan tahun terhadap korban, yaitu Tri Wibowo (54). Kejadian ini terjadi pada Senin (30/3/2026) dan dianggap sebagai tindakan yang direncanakan secara matang.

Awal Mula Konflik

Konflik antara PBU dan korban bermula pada 2018 ketika PBU masih bekerja sebagai ojek online. Saat itu, ia merasa direndahkan karena pekerjaannya. Konflik kemudian memuncak kembali pada 2019 ketika korban menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga, sehingga membuat pelaku tidak bisa menggunakan bak sampah tersebut.

Pada 2025, konflik kembali memanas ketika korban menatap pelaku dengan sinis saat bertemu dalam shalat berjamaah di mushala. Hal ini menjadi pemicu utama bagi PBU untuk menyimpan rasa kesal yang lama.

Perencanaan Matang

Dalam proses perencanaan, PBU melakukan beberapa langkah penting. Ia membeli air keras jenis asam sulfat berkadar 90 persen berukuran 900 mililiter melalui e-commerce pada November 2025 seharga Rp 100.000. Selain itu, pelaku juga membeli sepeda motor Honda Vario hitam pada 9 Maret 2026 melalui media sosial. Pelat nomor palsu dibeli pada 11 Maret 2026 di Jalan raya desa Setia Darma, Tambun Selatan dengan harga Rp 60.000. Gayaung berwarna pink juga dibeli pada 28 Maret 2026 untuk menyiram cairan tersebut.

Perencanaan aksi dilakukan melalui empat kali pertemuan. Pertemuan pertama berlangsung pada Februari 2026 di sebuah warung kopi di Perumahan Bumi Sani, saat PBU mengungkapkan dendamnya kepada MS (28), yang kemudian menjadi eksekutor. Pertemuan kedua terjadi pada awal Maret 2026, ketika PBU memperkenalkan MS kepada SR (23) yang berperan sebagai joki, sekaligus menawarkan pekerjaan melukai korban dengan imbalan Rp 9 juta.

Rencana Aksi dan Tantangan

Dalam diskusi tersebut, sempat muncul rencana menggunakan balok. Namun, PBU menolak karena khawatir korban meninggal dunia mengingat kondisinya yang sedang sakit. Akhirnya tersangka PBU dengan spontan memberikan usul dilukai menggunakan air keras.

Pertemuan keempat pada 20 Maret 2026 digunakan untuk membahas rute pelaksanaan dan jalur pelarian. Sehari sebelum kejadian, para pelaku juga melakukan survei lokasi serta merencanakan pembuangan barang bukti.

Meski telah dirancang matang, aksi tersebut sempat mengalami kegagalan sebanyak tiga kali. Percobaan pertama pada 22 Maret 2026 gagal karena pelaku belum menentukan eksekutor. Percobaan kedua pada 24 Maret 2026 juga gagal karena pelaku merasa takut saat bertemu korban. Sementara itu, percobaan ketiga pada 27 Maret 2026 gagal karena korban tidak berada di rumah.

Pelaku Melakukan Aksinya

Aksi penyiraman akhirnya dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.35 WIB, saat korban hendak berangkat shalat subuh. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri sekitar pukul 06.00 WIB ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun Selatan. Mereka kemudian membuang barang bukti berupa botol dan gayung ke Sungai Kali Jambe.

Selain itu, mereka berganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang pakaian, helm, serta pelat nomor palsu ke Sungai Kali Malang.

Pembagian Uang dan Hukuman

Sehari setelah kejadian, pada 31 Maret 2026, ketiga pelaku bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata. Dalam pertemuan itu, PBU menyerahkan uang Rp 9 juta kepada dua eksekutor. Kemudian uang tersebut dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp 4,5 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan, sehingga ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan saat ini masih menjalani perawatan.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *