Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih akrab disapa Gus Yaqut, kembali menjalani masa penahanan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Maret 2026. Penahanan ini terjadi setelah sebelumnya ia sempat menjadi tahanan rumah selama beberapa hari.
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020 hingga 2024. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan pun ditaksir mencapai sekitar Rp622 miliar.
Setelah penetapan status tersangka, KPK kemudian menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026 guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Namun kondisi tersebut berubah dalam waktu relatif singkat. Hanya berselang sekitar satu minggu, tepatnya pada Kamis, 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Perubahan status ini dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut.
Meski demikian, keputusan tersebut justru memicu beragam reaksi dari masyarakat. Situasi yang sempat memanas itu akhirnya berujung pada keputusan terbaru, di mana Gus Yaqut kembali ke rutan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026. Kepada awak media, Gus Yaqut membeberkan kegiatan selama Lebaran di rumah. Seperti apa?
Gaya Necis Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tampil necis saat kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (24/3/2026). Dimana sebelumnya Gus Yaqut berstatus tahanan rumah usai diajukan oleh pihak keluarga pada Kamis (19/3/2026) lalu.
Pantauan wartawan Tribunnews.com di Gedung KPK, Gus Yaqut terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.32 WIB. Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu diantar menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak. Tiba di lobi Gedung KPK, Gus Yaqut pun turun sambil di kawal petugas antirasuah.
Gus Yaqut terlihat turun dari mobil tahanan dengan mengenakan peci hitam di kepala dan kacamata. Ia tampak mengenakan jaket berwarna abu-abu yang dilapisi dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan terborgol. Ia berjalan perlahan menuju pintu masuk lobi, dikawal ketat oleh seorang petugas berbaju safari hitam serta petugas keamanan KPK.
Ekspresi wajah Gus Yaqut tampak datar saat melewati kerumunan awak media yang berjaga. Ia pun tampak berjalan masuk ke dalam gedung untuk menjalani prosedur penahanan lanjutan di Rutan KPK. Tampilan Gus Yaqut yang kembali tiba di Gedung KPK pun menjadi sorotan.

Gus Yaqut Tampak Necis dengan Sepatu Mewah
Gus Yaqut tampak necis dengan sepatu atau Sneakers yang mencolok. Dia mengenakan sepatu kulit berwarna hitam dengan paduan warna brown. Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Gus Yaqut tampak mengenakan sepatu Zegna Triple Stitch Sneaker Black/Brown. Sepatu ini disebut sebagai sepatu Luxury untuk pria. Dibeberapa marketplace jual beli, sepatu ini tergolong mahal. Dalam situs marketplace yang ada di Indonesia, sepatu Zegna Triple Stitch Sneakers Black/Brown dibandrol dengan harga hingga Rp 30 juta. Di beberapa situs lainnya juga menjual hingga Rp 20-22 juta.
Demi Bisa Sungkem
Sementara itu, Gus Yaqut turut buka suara mengenai alasan di balik status tahanan rumah yang sempat dinikmatinya sebelum kembali dijebloskan ke Rutan KPK. Ia menegaskan bahwa pengalihan status tersebut murni merupakan inisiatif permohonan keluarga besarnya. “Permintaan kami,” jawab Gus Yaqut singkat saat ditanya apakah status tahanan rumah tersebut merupakan permintaan resmi dari pihak keluarga. Ia juga mengungkapkan momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya untuk bertemu dengan sang ibunda. “Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” jelasnya.
Kronologi Jadi Tahanan Rumah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya akan tetap berlanjut tanpa hambatan. Saat ini, kata Budi, KPK tengah berfokus mengebut penyelesaian berkas perkara agar tersangka bisa segera diseret ke meja hijau. “Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Budi membenarkan, Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. Ia meluruskan bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.
Walaupun Gus Yaqut kini menjalani penahanan untuk sementara waktu di luar sel rutan, Budi memastikan KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan KUHAP. Hal ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga kelancaran penyidikan tetap terjaga.
Sebelum adanya penjelasan resmi ini, “menghilangnya” Gus Yaqut secara tiba-tiba dari selnya sempat memicu tanda tanya dan kasak-kusuk di kalangan sesama tahanan. Rumor ini pertama kali mencuat dari cerita Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). Para tahanan keheranan karena Gus Yaqut dilaporkan dibawa keluar sel sejak malam takbiran dengan alasan pemeriksaan, sebuah dalih yang dinilai tidak lazim menjelang hari raya.
Kecurigaan makin menguat saat mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK. Terkait perbedaan penanganan perkara ini dengan tersangka lain, Budi menegaskan bahwa KPK memiliki parameter tersendiri dalam memutuskan lokasi penahanan. Ia menyebutkan bahwa setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam hal pengalihan penahanan tersangka.
Sebagai informasi, Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah yang menjeratnya ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











