Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT HWR akan Dilakukan Setelah Lebaran 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) akan dilakukan setelah hari raya Lebaran 2026. Pernyataan ini disampaikan kepada tim media saat diwawancarai di kantor Kejati Sulut, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, jumlah tersangka bisa mencapai dua hingga lima orang. “Bisa 2, 3, 4 dan 5 (orang),” ujar dia. Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan gelar perkara untuk memastikan proses penyidikan berjalan dengan baik.
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Tambang
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang oleh PT HWR periode 2005-2025 telah menjadi fokus utama Kejati Sulut. Penyidik menemukan indikasi bahwa emas hasil tambang PT HWR yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut dijual ke sejumlah toko emas tertentu. Hal ini menjadi alasan mengapa pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan di beberapa toko emas di Kota Manado dan Kotamobagu.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi bukti-bukti dalam penyidikan. “Ini untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi, bukan kasus pertambangan liar,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kajati Sulut, Kamis (5/3/2026).
Barang Bukti yang Disita dari Penggeledahan
Dari penggeledahan tersebut, Kejati Sulut berhasil menyita sebanyak 37 barang bukti dari empat toko emas di Manado dan satu di Kotamobagu. Berikut daftar barang bukti yang disita:
- 1 butir logam emas dengan berat 2,92 gram
- 1 butir logam emas dengan berat 2,13 gram
- 1 butir logam emas dengan berat 5,43 gram
- 1 butir logam emas dengan berat 2,64 gram
- 1 butir logam emas dengan berat 6,03 gram
- 1 butir logam emas dengan berat 0,87 gram
- 1 perangkat handphone Samsung Galaxy S23 Ultra dengan serial number RRCWA05KKRE
- 1 perangkat handphone Samsung Galaxy S9+ dengan serial number RR8K40J9E3N
- 1 batang emas tanpa cap dengan berat 229,21 gram
- 1 batang emas tanpa cap dengan berat 95,22 gram
- 1 batang emas tanpa cap dengan berat 286,99 gram
- 1 batang emas tanpa cap dengan berat 235,59 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 12,97 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 26,18 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 22,84 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 13,80 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 12,99 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 8,21 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 10,38 gram
- 1 batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 17,27 gram
- 1 buah Mesin penghitung uang merek mycica
- 1 buah Mesin Timbangan merek mettler Toledo
- 1 buah Timbangan Emas digital merek GHL
- 2 buah pocket scale
- 1 paket botol uji
- 4 buah plastic sampel
- 1 buah pompa pembakar emas
- 3 buku transaksi
- 2 buah batu kalibrasi
- 2 botol cairan penguji emas
- 1 gulung stiker metro gold
- 1 gallon cairan Hcl Penguji Emas
- 1 buah besi lempengan penguji emas
- 1 buah HP Merek iphone 134 Warna Putih
- 2 buah perak
- Dokumen-dokumen
- 3 butir logam emas
- 1 cincin emas dengan berat gabungan 10,74 gram
Upaya Menghalangi Penyidikan
Eri Yudianto menyayangkan adanya pemberitaan yang mengalihkan fakta dengan menyebut pihak Kejaksaan memeriksa PETI. “Memang ada indikasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang terganggu dengan penyidikan ini. Kalau bisa kami bilang ini merupakan upaya menghalangi penyidikan,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan telah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini, serta sejumlah saksi ahli. Proses penyidikan terus berjalan dengan serius sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi.











