Penetapan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sikka
Polres Sikka telah menetapkan FRG (16) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan STN (14), seorang siswi SMP MBC Ohe di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Kejadian memilukan ini terjadi pada hari Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, di rumah pelaku.
Peristiwa bermula saat korban STN datang ke rumah FRG dengan maksud mengambil gitar yang dipinjamnya. Perselisihan terjadi setelah FRG memaksa korban melakukan hubungan badan dan mengancam akan melaporkannya. Situasi semakin memanas ketika FRG merampas telepon genggam korban. Dalam keadaan emosi yang tidak terkendali, pelaku menggunakan parang bekas untuk membelah durian guna menganiaya korban secara sadis.
Korban mengalami luka parah di leher dan kepala hingga meninggal dunia di tempat. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku mencoba menyembunyikan jasad korban di belakang rumah dengan menutupinya menggunakan daun talas dan bambu, kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Ende.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan, penyidik Polres Sikka menetapkan FRG sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Saat ini, FRG telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka. Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku adalah persetubuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mengingat status FRG sebagai anak, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Penyidik telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari terhitung sejak 27 Februari 2026 sesuai prosedur SPPA. Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad telah disita.
Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pencarian terhadap barang bukti utama berupa parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban. Selain itu, pemeriksaan saksi ahli (Dokter Forensik) akan dilakukan, serta pemberkasan perkara akan diselesaikan dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
Kaburnya Ayah Tersangka Saat Berobat
Sementara itu, SG (47), ayah dari FRG, diduga kabur saat menjalani perawatan medis di RSUD TC. Hillers Maumere. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SG dibawa oleh anggota Polres Sikka ke rumah sakit setelah mengeluh sakit. Namun, di tengah proses pengobatan tersebut, SG berhasil meloloskan diri dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
SG sebelumnya dibekuk Tim Buser Polres Sikka di wilayah Nebe pada Selasa (24/2/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Sementara itu, FRG (anak) diamankan di rumah keluarganya di Kampung Wolotopo, Kabupaten Ende, pada Selasa siang.
Beredar kabar bahwa SG merupakan seorang dukun di kampung Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Kronologi Penemuan Mayat
Kejadian bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, saat STN pergi ke rumah salah satu kerabat untuk mengambil gitar miliknya yang dipinjam. Hingga pukul 20.00 Wita, korban belum kembali. Keluarga berupaya mencari ke kerabat dan tetangga, namun tidak menemukan korban.
Laporan kehilangan kemudian dibuat ke Polsek Kewapante pada Minggu (21/2/2026) dan polisi bersama keluarga melakukan pencarian. Pencarian membuahkan hasil di Kali Watuwogat setelah tercium bau menyengat. Jasad korban ditemukan tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu yang dipalang.
Hingga kini, polisi masih menindaklanjuti kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian STN dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.











