BINJAI, .CO – Sidang perkara penyelundupan narkoba seberat 1 kilogram yang melibatkan seorang anggota polisi bernama Erina Sitapura kembali mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Meliala memutuskan untuk menunda pembacaan tuntutan untuk kedua kalinya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026), dengan pimpinan hakim ketua Fadel Pardamean.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena selain melibatkan oknum polisi aktif yang kini sudah dipecat, terdapat dugaan keterlibatan beberapa pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Meski demikian, nama-nama tersebut belum masuk dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Erina Sitapura mengungkapkan bahwa dirinya menerima perintah dari Ipda JN, seorang perwira unit Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, untuk menjual sabu seberat 1 kilogram. Selain itu, ia juga menyebut adanya keterlibatan Aipda MS dan Brigadir AH dalam kejadian tersebut.
Brigadir AH diduga bertanggung jawab atas penyerahan sabu yang dikemas dalam paper bag cokelat kepada Erina. Skema pembagian keuntungan dari transaksi senilai Rp260 juta, menurut keterangan Erina, dibagi rata antara Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina, serta kurir pembeli masing-masing sebesar Rp15 juta.
Erina juga menyampaikan bahwa dirinya saat itu sedang dalam tekanan karena perintah berasal dari atasan. “Saya diperintahkan oleh Ipda JN untuk menjual sabu 1 kilogram yang diduga hasil tangkapan barang bukti,” ujarnya saat bersaksi di persidangan.
Meskipun ada dugaan keterlibatan oknum lain yang muncul dalam persidangan dan berkas berita acara pemeriksaan (BAP), JPU Paulus Meliala menegaskan bahwa pihaknya tidak memasukkan nama-nama tersebut dalam dakwaan. “Fokus kita hanya di Binjai, jadi kita tidak mau ambil pusing soal yang di Medan,” kata Paulus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menambahkan bahwa JPU cukup membuktikan kepemilikan sabu oleh terdakwa. “Tidak semua saksi atau oknum yang disebut terdakwa harus diperiksa di persidangan. Yang penting unsur pidana sudah terpenuhi,” jelasnya.
Empat terdakwa dalam kasus ini, yaitu Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian, kini dipecat), Ngatimin (pecatan polisi), Gilang Pratama, dan Abdur Rahim, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai pada Sabtu dinihari, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka ditangkap di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur.
Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim tengah bersantai menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT. Saat transaksi berlangsung, kedua wanita ini berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti bersama sabu 1 kilogram.
Sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di ruangan dekat lokasi tempat mereka berkumpul. Erina, saat itu baru enam bulan bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.
Dalam keterangan terdakwa, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit), dan AKP RS (Kanit) diketahui merupakan satu tim di bawah komando kepala subdirektorat Kompol DP. Dugaan perintah penjualan sabu datang dari Ipda JN, sementara Brigadir AH yang berada satu tim dengan Erina diduga mengetahui transaksi tersebut.
Paulus Meliala menambahkan, penyidik pernah mengirimkan Surat Perintah Diminta Pengadilan (SPDP) atas nama Brigadir AH yang sudah ditetapkan tersangka, tetapi belum ditangkap. “SPDP itu salah alamat, harusnya dikirim ke Kejari Medan, bukan Binjai,” jelas Paulus.
Jaksa menegaskan, persidangan hanya akan fokus pada peristiwa di Binjai dan kepemilikan sabu oleh terdakwa. Nama-nama oknum lain yang disebut terdakwa dalam BAP tidak dimasukkan ke dalam dakwaan karena berada di wilayah hukum berbeda, yakni Medan.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain jumlah barang bukti yang besar, juga karena dugaan keterlibatan oknum polisi lain yang belum diproses hukum.











