Penyelidikan Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menarik perhatian publik setelah beredar surat pengakuan yang ditulisnya sendiri. Dalam surat tersebut, Didik secara tegas menyatakan bahwa seluruh narkotika yang ditemukan dalam koper adalah milik pribadinya dan tidak terkait dengan institusi atau pihak lain.
Surat ini ditulis pada 18 Februari 2026 dan menjadi dokumen penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Isi surat tersebut mengklaim bahwa ia tidak pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkoba. Ia juga menyatakan bahwa ia tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Ko Erwin.
Berikut isi surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:
Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.
Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979.
Umur: 46 tahun.
Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.
Jakarta, 18 Februari 2025. Yang membuat pernyataan, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP
NRP 79031391.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu.
Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026. Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin dan memerintahkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.
Penjelasan Bareskrim
Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Kasus tersebut terungkap Rabu (11/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten.
Tim Paminal Mabes Polri lebih dahulu mengamankan Didik guna pemeriksaan. Sementara itu, Mabes Polri mengungkap asal usul sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebelumnya telah dipecat dan ditetapkan tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026). Dalam pemeriksaan, Malaungi menyebut atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.
Temuan Koper Putih Penuh Narkoba
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Didik mengaku memiliki sebuah koper putih berisi narkoba. Koper itu disimpan di kediaman Aipda Dianita, mantan anak buahnya saat sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya, Karawaci, Tangerang, dan lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, koper tersebut berisi:
* Sabu seberat 16,3 gram
* Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr)
* Aprazolam 19 butir
* Happy Five 2 butir
* Ketamin 5 gram
Status Tersangka
Berdasarkan temuan itu, penyidik langsung menetapkan Didik sebagai tersangka. “Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko. Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk tes narkoba.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Harta Kekayaan AKBP Didik
Didik Kuncoro terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 18 Januari 2025. Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Didik mempunyai kekayaan sebesar Rp 1.483.293.119 (Rp1,48 miliar).
Kekayaan itu terbagi ke dalam sejumlah aset. Berikut rinciannya:
* Tanah dan bangunan: Didik tercatat mempunyai tanah di Mojokerto dengan nilai mencapai Rp270.000.000.
* Mobil dan transportasi: Didik mempunyai dua mobil, yaitu Honda CRV Tahun 2018 (Rp400.000.000) dan Pajero Sport Jeep tahun 2021 (Rp550.000.000). Total nilai kedua mobil itu adalah Rp950.000.000.
* Harta bergerak lainnya: Rp60.000.000.
* Kas dan setara kas: Rp203.293.119.
* Utang: –
* Total harta kekayaan: Rp1.483.293.119.











