"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Pembangunan irigasi di Muara Enim diduga terkait keluarga anggota DPRD dan Alphard

Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Irigasi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif, dan putranya RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek irigasi senilai Rp7 miliar di Dinas PUPR Muara Enim. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca-penangkapan pada Rabu (18/2/2026) malam.

Kasus ini berawal dari penerimaan dana sebesar Rp1,6 miliar dari kontraktor untuk memuluskan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu. Uang tersebut ditransfer melalui rekening RA ke KT dan digunakan untuk membeli mobil Toyota Alphard.

Anatomi Kasus: “Pelicin” di Balik Proyek PUPR

Kasus ini berpusat pada kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. KT dan RA diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,6 miliar dari pihak rekanan atau pengusaha. Dana tersebut disinyalir sebagai “biaya komitmen” untuk memuluskan proses pencairan uang muka pada proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung.

Kejaksaan menilai terdapat indikasi kuat adanya kesepakatan jahat antara oknum legislatif tersebut dengan pihak swasta guna mengintervensi birokrasi di dinas terkait.

Skema Pencucian Uang Bapak-Anak

Penyidik Kejati Sumsel berhasil membongkar pola distribusi uang yang didesain sedemikian rupa untuk menyamarkan asal-usul dana. Berdasarkan temuan alat bukti, aliran dana tidak langsung menuju ke rekening KT, melainkan melalui perantara keluarganya sendiri.

Urutan Transaksi:
* Tahap I: Pihak kontraktor (PT DCK) mentransfer uang sebesar Rp1,6 miliar kepada RA (Anak dari KT).
* Tahap II: Dari rekening RA, dana tersebut kemudian dialirkan kembali ke rekening pribadi KT.
* Tahap III: Sebagian besar dana tersebut langsung dikonversi menjadi aset bergerak demi menyamarkan nilai tunainya.

Barang Bukti: Mobil Mewah dan Slip Transfer

Keseriusan jaksa dalam menjerat kedua tersangka diperkuat dengan temuan barang bukti fisik yang sangat mencolok. Dalam penggeledahan di kediaman KT, penyidik menemukan satu unit mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan pelat nomor B 2451 KYR.

“Mobil tersebut merupakan hasil pembelian langsung dari uang suap Rp1,6 miliar tersebut. Selain unit mobil, kami juga telah mengamankan barang bukti kunci berupa slip transfer asli dari PT DCK ke RA, lalu ke KT,” tegas Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, Kamis (19/2/2026).

Penahanan dan Pemeriksaan Lanjutan

Guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang hingga 9 Maret 2026.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang terdiri dari:
* Internal Dinas PUPR Muara Enim.
* Pihak Kontraktor (PT DCK).
* Pihak Perbankan (terkait mutasi rekening).
* Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Muara Enim.

Proyek Irigasi Rp7 Miliar Diputus Kontrak

Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan KT dan anaknya terkait dugaan gratifikasi pada proyek Irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR, aktivitas di perkantoran terkait terpantau tetap berjalan kondusif.

Suasana di kantor Dinas PUPR, gedung DPRD, maupun Sekretariat DPD Golkar Muara Enim tetap berjalan normal seperti hari-hari biasa tanpa ada gangguan pelayanan publik maupun administrasi.

KT diduga menerima suap sekitar Rp1,6 miliar dari pihak rekanan terkait pencairan uang muka proyek irigasi yang pengerjaannya kini telah diputus kontrak oleh pemerintah daerah.

Klaim Tidak Ada Kerugian

Iwan menegaskan bahwa dalam pengerjaan proyek ini, Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak mengalami kerugian finansial. Saat kontrak diputus, uang muka yang telah dikucurkan sebesar 30 persen. Namun, berdasarkan hasil penghitungan, progres fisik di lapangan telah mencapai 31 persen.

“Selain progres fisik yang sudah melampaui uang muka, ada juga uang jaminan pelaksana sebesar 5 persen dari nilai proyek. Jadi, secara finansial daerah tidak dirugikan,” pungkasnya.

Hanya Anggota Biasa di Komisi dan Fraksi

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Muara Enim, Edi Susanto, mengklarifikasi status jabatan KT, oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek irigasi senilai Rp7 miliar. Meski berstatus sebagai wakil rakyat, KT dipastikan tidak menduduki jabatan strategis di alat kelengkapan dewan.

“Yang bersangkutan hanya anggota DPRD Muara Enim biasa, tidak ada jabatan struktural apa pun yang diembannya,” ujar Edi Susanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

“Puasa Bicara”

Sejak pagi hingga sore hari, Gedung DPRD Sumsel tampak kehilangan denyutnya. Sosok Andie Dinialdie, Ketua DPRD Sumsel sekaligus Sekretaris DPD Golkar Sumsel, tak menampakkan batang hidungnya. Ruang kerjanya terkunci rapat.

“Tidak ada pimpinan yang masuk sejak pagi tadi,” ujar seorang petugas keamanan dengan nada rendah.

Anggota DPRD Muara Enim dan Putranya Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan KT, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif, dan putranya, RA, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca-penangkapan pada Rabu (18/2/2026) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, didampingi Aspidsus Nurhadi dan Asintel Toto Bambang Sapto Dwijo, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat bapak dan anak tersebut.

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, hari ini keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Palembang,” tegas Ketut Sumedana, Kamis (19/2/2026) sore.

Aliran Dana Suap dan Pembelian Mobil Mewah

Kasus ini berkaitan dengan pemberian uang sebesar Rp1,6 miliar dari pihak rekanan (kontraktor) untuk memuluskan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka terungkap melalui jejak digital dan transaksi perbankan. Tim penyidik menemukan bukti transfer uang sebesar Rp1,6 miliar dari PT DCK ke rekening tersangka RA. Dari rekening RA, uang tersebut kemudian dialirkan kembali ke rekening ayahnya, tersangka KT.

“Uang suap tersebut diketahui telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR. Mobil tersebut kami temukan terparkir di rumah tersangka KT,” ungkap Ketut.

Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan

Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang terdiri dari pihak dinas terkait, kontraktor, pihak perbankan, hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muara Enim.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa slip transfer asli yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi tersebut.

Kedua tersangka kini terancam hukuman berat atas perbuatannya yang diduga mencederai kepercayaan publik dan merugikan tata kelola keuangan daerah. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melihat adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *