Kasus Pencabulan di Serpong Utara: Keprihatinan Publik dan Tuntutan Keadilan
Kasus dugaan pencabulan terhadap empat anak di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, telah memicu keprihatinan publik. Peristiwa ini diduga melibatkan orang terdekat korban, termasuk anggota keluarga sendiri. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar mengenai perlindungan anak dalam lingkungan keluarga.
Kecemasan dari Ketua Aliansi Cinta Keluarga Indonesia
Rita Hendrawati Soebagio, Ketua Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA), menegaskan bahwa peristiwa ini harus dipahami sebagai kejahatan seksual terhadap anak, bukan sekadar perbuatan cabul. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku harus ditangani dengan tegas agar pelakunya dihukum seberat-beratnya.
“Ini bukan perbuatan biasa. Ini adalah kejahatan seksual terhadap anak. Diksinya harus tegas, supaya penanganannya juga tegas dan pelakunya dihukum seberat-beratnya,” ujar Rita.
Ia menjelaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok paling rentan dalam struktur keluarga. Ketika pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat, maka dampaknya dinilai jauh lebih kompleks, baik secara psikologis maupun sosial.
Berdasarkan data kepolisian yang pernah dipublikasikan, sekitar 43 persen pelaku kekerasan seksual terhadap anak berasal dari lingkungan keluarga atau orang terdekat. Fakta ini menjadi alarm keras bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya diserahkan kepada orang tua inti, tetapi juga keluarga besar, masyarakat, hingga negara.
Tanggung Jawab Bersama dalam Perlindungan Anak
Menurut Rita, kasus ini menunjukkan pentingnya tanggung jawab bersama dalam perlindungan anak. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan rasa aman, kepastian hukum, dan pendampingan psikologis segera. Negara harus hadir dan aparat harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar melindungi anak-anak.
“Negara harus hadir. Aparat harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar melindungi anak-anak,” lanjutnya.
Kasus ini juga menjadi sorotan mengingat Tangerang Selatan selama ini menyandang predikat Kota Layak Anak. Predikat tersebut, menurutnya, tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus tercermin dalam respons cepat dan perlindungan nyata bagi anak.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih peduli dan berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, hingga negara harus benar-benar hadir,” pungkasnya.
Pengakuan Ibu Korban
Sebagaimana diketahui, seorang ibu berinisial H mengungkap dugaan pencabulan yang dialami anaknya di sebuah kontrakan di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (17/2/2026). Korban dalam kasus ini empat anak yang masih di bawah umur, yakni berinisial A (11), I (5), M (3), serta satu anak lainnya yang merupakan anak tetangga.
Kasus baru diketahui H pada awal Februari 2026, setelah pihak sekolah memanggil dan menjelaskan kejadian yang melibatkan 2 anak. Awalnya, H tidak menaruh curiga ketika anaknya mengeluh sakit pada bagian anus. Ia mengira keluhan tersebut disebabkan gangguan pencernaan biasa.
Namun, keluhan itu terus berulang selama beberapa hari. Informasi awal justru terungkap dari sekolah setelah seorang siswa yang merupakan anak tetangga H terlihat memiliki bekas kemerahan di bagian leher.
Sempat dipanggil sama guru, ditanya kenapa lehernya merah. Awalnya, anak tersebut mengaku hanya bercanda dengan temannya. Namun guru merasa ada kejanggalan dan membawa anaknya bersama rekannya ke ruang kepala sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari cerita diterimanya, anak-anak mengaku sempat diberi minuman sebelum kejadian. Katanya disuruh minum obat, dicampur sama minuman. Berdasarkan cerita tersebut, anak-anak sempat diminta melakukan tindakan yang tidak pantas sebelum dugaan kekerasan terjadi.
H mengaku baru mengetahui dugaan peristiwa tersebut sekitar dua minggu lalu. Mendapat informasi tersebut, H kemudian mencoba menanyakan langsung kepada anak-anaknya untuk memastikan kebenarannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, H menyebut anaknya yang berusia lima tahun mengalami dampak paling serius. Yang lima tahun yang parah. Karena dia sudah sering. Setiap kali mencoba melawan, ia mendapat tekanan dan ancaman sehingga merasa takut untuk bercerita.
H berharapan dan memohon kepada aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus yang menimpa anak-anaknya. Dengan nada penuh emosi, sambil menangis ia meminta keadilan ditegakkan tanpa berlarut-larut. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengambil langkah dan memberikan kepastian hukum.
“Saya mohon dengan sangat. Saya ingin keadilan untuk anak-anak saya,” ujarnya. Ia meminta perlindungan dan pembelaan untuk hak-hak anaknya saat ini. “Saya ingin seadil-adilnya. Saya ingin cepat dilakukan. Saya ingin keadilan untuk anak-anak saya. Itu saja,” pungkasnya.











