"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Bisnis  

Kru SPPG Dapat Insentif Rp6 Juta, Libur Nasional, dan Bebas Pajak

Penjelasan Kepala BGN Terkait Insentif dan Fasilitas SPPG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan penjelasan mengenai insentif yang diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif sebesar Rp 6 juta per hari tersebut menjadi sorotan di media sosial, khususnya karena adanya wacana bahwa fasilitas yang diterima oleh petugas SPPG tidak sebanding dengan yang diperoleh pegawai negeri sipil atau guru sekolah.

Dadan menyatakan bahwa insentif tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi pihak-pihak yang terlibat dalam percepatan pelaksanaan MBG. Ia menegaskan bahwa biaya yang diberikan lebih efisien dibandingkan jika BGN harus membangun semua fasilitas dan infrastruktur sendiri dari awal. Hal ini juga dimaksudkan untuk mempercepat program MBG yang berfokus pada pemberian makanan bergizi gratis kepada masyarakat.

Pemberian insentif harian itu juga mencakup hari libur nasional. Dalam aturan yang diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026, insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun. Perhitungan ini dilakukan dengan mengurangi 52 hari minggu dari total 365 hari dalam setahun. Selain itu, insentif senilai Rp 6 juta per hari tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani dan dianggap sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Isu Anggaran MBG dalam Dana Pendidikan

Beberapa waktu belakangan, isu anggaran MBG dalam dana pendidikan menjadi perbincangan hangat. UU APBN 2026 yang memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan digugat oleh sejumlah pihak, termasuk guru dan mahasiswa. Permohonan uji materiil diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.

Permohonan ini berkaitan dengan ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, khususnya pengaturan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur pendanaan pendidikan nasional. Kuasa hukum para pemohon, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut data yang disampaikan pemohon, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program tersebut. Abdul Hakim menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak MBG, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait penempatan program tersebut dalam struktur anggaran negara.

Penjelasan Wakil Kepala BGN Mengenai Anggaran MBG

Pada 20 Januari 2026 lalu, Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang, membantah bahwa dana MBG menggunakan anggaran pendidikan sebesar Rp335 triliun. Ia mengaku gelisah mendengar tudingan banyak pihak terkait anggaran MBG yang menyerobot anggaran pendidikan tersebut di media sosial.

Nanik kemudian menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, guna mengklarifikasi isu yang berkembang di media sosial. Menurut Nanik, dalam pertemuan tersebut, Purbaya membantah narasi yang beredar di media sosial. Dana yang digunakan untuk MBG, kata Purbaya, berasal dari pemangkasan anggaran berbagai kementerian/lembaga.

“Pak Purbaya menjawab, ‘Tidak benar, tidak hanya dari anggaran pendidikan, dana itu diambil dari mana-mana. Semua kementerian kita potong. Saya di sini (Kemenkeu) juga kena potong’,” kata Nanik menirukan Purbaya. Selain dana dari realokasi kementerian/lembaga, dana untuk MBG juga menggunakan dana rampasan terpidana korupsi.

Kritik dan Proses Hukum Terkait MBG

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan MBG. Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan uji materiil ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan persidangan di MK.

Nanik juga menyampaikan keberatan karena kondisi SPPG belakangan dibentur-benturkan dengan nasib guru honorer. Ia menilai bahwa isu-isu yang muncul di media sosial sering kali tidak akurat dan merugikan reputasi institusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam program MBG.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *