"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Bisnis  

Asosiasi Fintech Bantu Anggota Hadapi Denda KPPU

Peran LPBBTI dalam Ekosistem Keuangan Digital

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang akan diambil oleh sembilan perusahaan fintech setelah adanya putusan denda dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 startup pinjaman daring. Kesembilan perusahaan tersebut antara lain AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai.

Sekretaris Jenderal Aftech, Firlie Ganinduto, menjelaskan bahwa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) memiliki peran penting dalam mendukung pendanaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor riil. Menurutnya, layanan ini telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia, khususnya dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal.

Ia menambahkan bahwa peran LPBBTI juga memperkuat dan mengembangkan ekonomi secara keseluruhan, bahkan dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang signifikan. Kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk LPBBTI, tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga dari investor global yang melihat potensi besar ekosistem digital Indonesia.

Firlie menjelaskan bahwa investor global menerapkan proses due diligence yang sangat ketat, mulai dari aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi. “Ketika mereka memutuskan untuk berinvestasi, hal tersebut menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa platform maupun industrinya memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, kepercayaan investor global ini sekaligus mencerminkan bahwa industri tersebut dipandang prospektif dan terus berkembang. Aftech juga melihat langkah hukum yang ditempuh penyelenggara LPBBTI anggotanya sebagai bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.

Putusan Denda KPPU terhadap 97 Startup Pinjaman Daring

Putusan denda KPPU terhadap 97 pelaku usaha pinjaman daring atau yang dikenal dengan pinjol, terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam kepada puluhan perusahaan. Total denda yang diberikan mencapai Rp 755 miliar.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3), setelah selesai melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Kemudian berdasarkan tanggapan para terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator.

Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.

Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha. Hal ini mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring. Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo. Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor tersebut. Sebagian besar terlapor atau 52 perusahaan dikenakan besaran denda minimal yakni Rp 1 miliar.

Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, diantaranya terkait sikap kooperatif Terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.

Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *