"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Anak 2,5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Berulang di Kamar Hotel

Kasus Penganiayaan Balita di Karawang: Seorang Balita Harus Dirawat Intensif Setelah Diduga Dianiaya Pacar Ibu

Seorang balita laki-laki berinisial NA (2,5 tahun) harus menjalani perawatan intensif di RSUD Karawang, Jawa Barat, setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh pacar ibunya. Kejadian ini terjadi pada Kamis (12/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat.

Menurut informasi yang dihimpun, kekerasan terhadap NA bukan kali pertama terjadi. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir, korban disebut telah mengalami empat kali kekerasan fisik. Ibu korban, IP (20), diketahui menjalin hubungan dengan seorang pria sejak November 2025. Sejak saat itu, balita tersebut diduga beberapa kali mengalami tindakan kekerasan, mulai dari digigit hingga dipukul.

Pada kejadian terakhir, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan tang. Akibatnya, NA mengalami luka serius di bagian lidah, mata, dan sejumlah bagian tubuh lainnya hingga harus mendapatkan penanganan medis intensif.

Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berawal saat IP membawa anaknya NA menginap bersama pacarnya di hotel kawasan Karawang Barat, pada Rabu (11/2/2026) malam. Sesampainya di kamar hotel, anaknya pun tak langsung tidur dan asyik bermain handphone.

Selanjutnya, pacar IP bertanya melalui handphone apakah NA sudah tidur atau belum. “Si laki-laki itu ngechat aku. (Bayi) Udah tidur belum, kata aku belum,” ucap IP di RSUD Karawang, Sabtu (14/1/2026).

Tak lama berselang, pelaku pun mengeloni NA agar cepat tidur. Pada Kamis (12/2/2026) sekira pukul 01.30 WIB, pelaku meminta IP keluar untuk membeli makanan. “Dia kayak pura-pura sakit perut gitu, terus minta dibelikan makan,” ujar IP.

IP pun menuruti keinginan pacarnya. Ia keluar dari kamar hotel sekira pukul 02.00 WIB untuk membeli makanan. Saat itu, NA ditinggal bersama sang pacar di kamar hotel.

Sekitar 20 menit kemudian, IP pun kembali ke dalam kamar. Ia melihat kamar dalam keadaan gelap. Saat lampu dinyalakan, IP melihat pacarnya sedang mengelap darah di wajah anaknya. Dia mengecek mata anaknya berubah menjadi putih dan membuka mulut terus.

Pelaku pun sempat berbohong dengan mengatakan bila NA jatuh dari kasur ke lantai dalam posisi sujud. “Pelaku ini sempat bersandiwara, sambil bilang kalau dirinya selalu disalahkan, sambil membuang barang bukti ke kolong kasur,” ujar IP.

Namun, IP tidak percaya begitu saja. Ia curiga karena lantai hotel tidak ada yang tajam. “Saya tidak percaya kemudian saya cek ternyata ada tang dan jarum besar (di bawah kasur),” kata dia.

Kemudian IP pun melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian dan pelaku ditangkap di RSUD Karawang.

Motif Pelaku Aniaya Korban

Saat ini kasus ditangani Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan bila tindakan brutal pelaku terhadap NA dipicu rasa kesal karena korban terus menangis saat ditinggal ibunya.

Penyiksaan yang dilakukan pelaku terhadap korban berlangsung sekira 20 hingga 30 menit. “Korban mengalami luka serius dan hingga kini masih dalam penanganan medis,” ujar Cep Wildan, Sabtu (14/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindakan sadis dengan memukul bagian mata korban serta menarik lidah korban menggunakan tang hingga mengalami sobekan.

Cep Wildan menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Karawang

  • Korban adalah balita laki-laki berinisial NA berusia 2,5 tahun.
  • Pelaku adalah pacar ibu korban yang melakukan penganiayaan di kamar hotel.
  • Penganiayaan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir dengan frekuensi empat kali.
  • Penganiayaan terakhir terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
  • Korban mengalami luka serius di lidah, mata, dan bagian tubuh lainnya akibat penganiayaan.
  • Pelaku menggunakan tang untuk menarik lidah korban hingga sobek.
  • Motif pelaku melakukan penganiayaan dipicu rasa kesal karena korban terus menangis saat ditinggal ibunya.
  • Pelaku sempat berbohong dan membuang barang bukti di bawah kasur.
  • Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
  • Korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak kepolisian.
  • Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
  • Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah lima tahun penjara.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *