"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Penganiayaan Terjadi Saat Wanita 20 Tahun Bawa Anak 2,5 Tahun Menginap Bersama Pacar di Hotel

Balita Berusia 2,5 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu di Hotel

Seorang balita laki-laki berinisial NA yang berusia 2,5 tahun menjadi korban penganiayaan oleh pacar ibunya di kamar hotel hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Jawa Barat. Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan dan keprihatinan masyarakat terhadap perlindungan anak-anak dari tindakan kekerasan.

Ternyata, penganiayaan yang dialami NA bukan kali pertama. Dalam tiga bulan terakhir, ia sering mendapat kekerasan fisik dari pacar ibunya. Kejadian bermula saat ibu korban, IP (20), menjalin hubungan asmara dengan seorang pria sekitar bulan November 2025. Selama periode tersebut, NA sudah empat kali mengalami kekerasan fisik, mulai dari digigit hingga dipukul.

Penganiayaan terberat terjadi pada Kamis (12/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat. Akibatnya, NA mengalami luka serius di lidah, mata, dan bagian tubuh lainnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berawal saat IP membawa anaknya NA menginap bersama pacarnya di hotel kawasan Karawang Barat pada Rabu (11/2/2026) malam. Saat tiba di kamar hotel, NA tidak langsung tidur dan asyik bermain handphone.

Pelaku, yang merupakan pacar IP, kemudian bertanya melalui handphone apakah NA sudah tidur atau belum. IP menjawab bahwa NA belum tidur. Tak lama setelah itu, pelaku meminta NA agar cepat tidur. Pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku meminta IP keluar untuk membeli makanan. Ia pura-pura sakit perut dan meminta dibelikan makan.

IP pun menuruti permintaan pacarnya dan keluar dari kamar hotel sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, NA ditinggal bersama sang pacar di kamar hotel. Sekitar 20 menit kemudian, IP kembali ke dalam kamar dan melihat kamar dalam keadaan gelap. Setelah lampu dinyalakan, IP melihat pacarnya sedang mengelap darah di wajah anaknya.

Ia melihat mata anaknya berubah menjadi putih dan mulutnya terbuka terus-menerus. Pelaku mencoba berbohong dengan mengatakan bahwa NA jatuh dari kasur ke lantai dalam posisi sujud. Namun, IP tidak percaya karena lantai hotel tidak ada yang tajam. Ia kemudian mengecek dan menemukan tang dan jarum besar di bawah kasur.

Motif Pelaku Aniaya Korban

Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan bahwa tindakan brutal pelaku terhadap NA dipicu rasa kesal karena korban terus menangis saat ditinggal ibunya. Penyiksaan yang dilakukan pelaku berlangsung sekitar 20 hingga 30 menit.

“Korban mengalami luka serius dan hingga kini masih dalam penanganan medis,” ujar Cep Wildan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan sadis dengan memukul bagian mata korban serta menarik lidah korban menggunakan tang hingga mengalami sobekan.

Cep Wildan menegaskan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Karawang

  • Korban adalah balita laki-laki berinisial NA berusia 2,5 tahun.
  • Pelaku adalah pacar ibu korban yang melakukan penganiayaan di kamar hotel.
  • Penganiayaan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir dengan frekuensi empat kali.
  • Penganiayaan terakhir terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
  • Korban mengalami luka serius di lidah, mata, dan bagian tubuh lainnya akibat penganiayaan.
  • Pelaku menggunakan tang untuk menarik lidah korban hingga sobek.
  • Motif pelaku melakukan penganiayaan dipicu rasa kesal karena korban terus menangis saat ditinggal ibunya.
  • Pelaku sempat berbohong dan membuang barang bukti di bawah kasur.
  • Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
  • Korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak kepolisian.
  • Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
  • Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah lima tahun penjara.
Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *