"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Awal Kakek Syafrial Jadi Tersangka Usai Usir Pemroses Rumahnya

Kakek di Medan Jadi Tersangka Penganiayaan, Perdebatan Terjadi di Media Sosial

Seorang kakek berusia 54 tahun bernama Syafrial Pasha menjadi tersangka penganiayaan setelah mengusir perusak rumahnya. Kejadian ini memicu perdebatan di media sosial terkait narasi pembelaan diri yang akhirnya berujung pada jeratan hukum.

Menurut informasi dari Polres Medan Labuhan, sengketa lahan antara Syafrial dan adik kandungnya, Idran Ismi, menjadi akar dari kejadian tersebut. Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar Nodi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/11/2025) saat Idran mendatangi lokasi untuk membersihkan lahan.

Hamzar menyebut bahwa saat Idran hendak membuka pagar, Syafrial keluar rumah dengan membawa balok kayu dan melakukan pengejaran. Akibatnya, korban (Idran) mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri setelah dianiaya oleh abang kandungnya.

“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan berdasarkan hasil foto rontgen dinyatakan mengalami patah tulang pada lengan sebelah kiri,” ucap Hamzar dalam keterangan resminya.

Konflik Lahan Berlangsung Sejak Tahun 2022

Polisi juga mencatat bahwa konflik lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hamzar mengungkapkan bahwa Syafrial sebelumnya sudah empat kali dilaporkan dalam kasus penganiayaan, di mana satu kasus berakhir dengan vonis pengadilan.

Ahli hukum pidana Prof Edi Yunara yang turut dihadirkan kepolisian berkesimpulan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Ia menilai kasus ini berbeda dengan kasus di Sleman yang sempat dibandingkan netizen.

Namun, kuasa hukum Syafrial, Saiful Amril, membantah keras keterangan polisi. Menurut Saiful, berdasarkan rekaman CCTV, Idran datang bersama empat orang lainnya membawa martil dan linggis untuk membongkar pagar rumah Syafrial. Syafrial hanya keluar membawa kayu untuk menakuti dan mengusir kelompok tersebut.

Saiful menegaskan bahwa kliennya hanya memukul pagar, bukan kepala Idran. “Selanjutnya, Syafrial mengeluarkan tangannya, memukul Idran dan itu kena di ujung tangannya, sama seperti BAP yang kami sampaikan,” ungkap Saiful melalui telepon.

Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

Saiful pun mempertanyakan profesionalitas penyidik karena hingga 33 hari penahanan, pihaknya mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. Ia juga menyebut ada saksi yang melihat tangan Idran tidak patah saat kejadian.

Saiful menekankan bahwa kasus ini bukan soal sengketa lahan karena kliennya memiliki surat resmi. Ia juga mengungkap profil kedua belah pihak yang berseteru. “Perlu diketahui juga, Syafrial ini mantan dosen di UMA yang sekarang aktif menulis buku. Sedangkan Idran itu mantan polisi yang dipecat,” ungkapnya.

Atas dasar dugaan ketidakprofesionalan, pihak Syafrial kini menempuh dua langkah hukum. Pertama, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Lubuk Pakam. Kedua, melaporkan pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ke Propam Polda Sumut terkait pernyataan mereka ke publik.

Kasus Pencurian di Toko Ponsel

Sebelumnya, kasus pencurian di toko ponsel yang berujung pada penetapan status tersangka oleh polisi kepada pelapor masih ramai sorotan. Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian yang dilakukan dua karyawan toko ponsel milik PP, yakni GT dan T di Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keduanya diketahui baru bekerja sekitar dua pekan sebelum mencuri pada 22 September 2025. Pada hari yang sama, PP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancurbatu. Sehari kemudian, 23 September 2025, salah satu terduga pelaku penganiayaan berinisial LS menghubungi penyidik Polsek Pancurbatu dan menyampaikan informasi bahwa para pelaku pencurian diduga berada di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, Medan Tuntungan.

Menurut Bayu, penyidik telah mengingatkan agar pihak pelapor menunggu dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.

“Tetapi, pelaku LS tidak berbarengan atau tidak menunggu dari perbantuan polisi atau penyidik sehingga mereka berkesimpulan dan memutus dengan sendiri,” jelas Bayu.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di salah satu kamar hotel. Bayu menyebutkan, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang, yakni PP, LS, W, dan S. Saat ini, satu orang telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pada saat di kamar hotel, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan pemukulan dan tendangan sehingga terdapat luka sesuai hasil visum,” ucap Bayu. Selain pemukulan dan tendangan, korban GT disebut mengalami perlakuan lain, seperti diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga diikat. Korban juga mengaku sempat disetrum menggunakan alat tertentu.

“Inilah tindakan-tindakan penganiayaan yang terjadi setelah satu orang. Ada satu orang lagi yang di kamar berbeda,” katanya lagi. Para pelaku kemudian berpindah ke kamar lain, yakni kamar 24. Di lokasi tersebut, Bayu menyebut, LS dan rekan-rekannya kembali melakukan kekerasan terhadap pelaku pencurian.

“Korban kemudian dibawa ke mobil yang sama. Dilakukan pengikatan pada kedua tangan,” papar Bayu. Meski demikian, proses hukum terhadap kasus pencurian tersebut tetap berjalan. GT dan T telah diproses dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2,5 tahun.


Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *