"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

“Sanksi PTDH dan Ancaman Pidana Berlapis bagi AKP Malaungi: Ketegasan Polri di Tahun 2026”

Karier AKP Malaungi di Kepolisian Republik Indonesia berakhir dengan tragis dan memalukan. Pada Senin sore (8/2/2026), melalui sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar secara maraton di Mapolda NTB, AKP Malaungi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons cepat institusi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya.

Pemecatan Tidak Terelakkan Status tersangka dan bukti kepemilikan 488 gram sabu di rumah dinas menjadi alasan tak terbantahkan bagi pimpinan sidang etik untuk mencopot seragam AKP Malaungi. Sanksi PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga marwah institusi dari oknum-oknum yang justru menjadi bagian dari kejahatan narkotika. Setelah pemecatan ini, AKP Malaungi akan menghadapi proses hukum sebagai warga sipil biasa, namun dengan pemberatan hukuman mengingat latar belakangnya sebagai mantan aparat penegak hukum.

Jeratan Pasal Berlapis dengan Aturan Terbaru Penyidik Polda NTB mengenakan pasal-pasal berat terhadap AKP Malaungi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, yang menarik dalam kasus ini adalah penerapan integrasi hukum terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara rinci, dakwaan terhadap AKP Malaungi meliputi:

  • UU Narkotika: Pasal 114 ayat (2) yang mengatur sanksi bagi pengedar narkoba golongan I dalam jumlah besar dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
  • KUHP Baru: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1/2023 yang disesuaikan dengan UU No. 1/2026. Penyesuaian ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang mulai berlaku secara komprehensif pada tahun 2026.

Kombes Mohammad Kholid menegaskan bahwa penggunaan pasal-pasal terbaru ini menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam menerapkan keadilan yang presisi. “Hukuman yang menanti sangat berat. Sebagai mantan Kasat Narkoba yang seharusnya memberantas narkoba, tindakan AKP Malaungi adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan negara. Kami pastikan proses pidananya berjalan transparan hingga ke pengadilan,” tutup Kholid.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *