Gugatan Perdata Mengenai Sengketa Kepemilikan Lahan di Tanah Abang
Sulaeman Effendi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2026) terkait sengketa kepemilikan lahan yang berada di area bongkaran Tanah Abang. Lahan tersebut diklaim oleh pemerintah, namun Sulaeman menegaskan bahwa ia memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
Dalam perkara ini, beberapa pihak ditetapkan sebagai tergugat, antara lain PT Kereta Api, Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Sulaeman mempercayakan tim advokasi dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya sebagai kuasa hukumnya.
Ketua tim hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena adanya perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan tanah antara pihak Sulaeman dan pemerintah. Ia menyatakan bahwa baik pihak Sulaeman maupun pihak pemerintah mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka. Oleh karena itu, pengadilan diminta untuk menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut.
Wilson mengungkapkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan pada hari Rabu. Tergugat dalam kasus ini mencakup PT Kereta Api, Menteri Perhubungan, BPN, Pemprov DKI Jakarta, dan Gubernur DKI Jakarta. Hal ini berkaitan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah mengenai kepemilikan lahan tersebut.
Polda Metro Jaya sebagai Tergugat
Polda Metro Jaya juga turut menjadi tergugat dalam gugatan tersebut. Hal ini berkaitan dengan pemanggilan terhadap Sulaeman Effendi oleh penyidik. Wilson menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Sulaeman bermula dari laporan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, pada 10 Maret 2026, Sulaeman menerima surat panggilan sebagai saksi untuk kedua kalinya untuk diperiksa pada 16 Maret 2026 terkait dugaan Pasal 167 dan 385, 257, 502 KUHP. Pemanggilan ini menjadi salah satu alasan mengapa Polda Metro Jaya ikut menjadi tergugat dalam gugatan perdata ini.
Klaim Dasar Kepemilikan
Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bekas bongkaran, meliputi wilayah Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wilson menyebut bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
Ia menjelaskan bahwa Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang hingga kini masih memegang dokumen asli kepemilikan yang telah berlangsung lebih dari satu abad. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum signifikan karena belum pernah ada proses pelepasan hak atau ganti rugi yang sah kepada pemilik sebelumnya.
Oleh karena itu, klaim yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Wilson juga mengkritik penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI. Ia menilai penerbitan sertifikat tersebut mengandung cacat yuridis, khususnya dalam aspek objek hukum (error in objecto).
Prinsip Hukum Agraria
Dalam prinsip hukum pertanahan, asas prior tempore potior jure menyatakan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang muncul kemudian. Wilson menegaskan bahwa tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah.
“Ini adalah bentuk pelanggaran prinsip dasar dalam hukum agraria,” ujar Wilson.
Negara Diminta Selesaikan Hak
Anggota tim hukum GRIB Jaya, Novianus Martin, menyatakan bahwa jika negara ingin menggunakan lahan tersebut, maka persoalan hak kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu. “Prinsipnya, kalau memang negara mau pakai, ya harusnya menyelesaikan hak kepemilikan, harus dibayar. Ada yang punya,” ujarnya.
Novianus menambahkan bahwa apabila negara membutuhkan tanah ini, wajib menyelesaikan hak kepada ahli waris. “Ada yang punya. Nah, jadi itu yang kami tekankan,” katanya.
Hercules Bantah Kepemilikan Negara
Sebelumnya, Hercules membantah pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang menyebut lahan tersebut milik negara. Menurut dia, lahan tersebut bukan milik PT KAI, melainkan milik ahli waris Sulaeman Effendi.
“Karena saya tahu sekali tanah ini, karena saya puluh-puluhan tahun saya di sini. Tanah ini bukan punya kereta api,” ujar Hercules di Bongkaran Tanah Abang, Jumat (10/4/2026). Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut pernah disewa pihak swasta dan digunakan untuk usaha PT Aneka Beton, dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga 2017.
Setelah HPL berakhir, lahan dikembalikan kepada pemilik asal dan hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh ahli waris. Hercules juga membantah tudingan bahwa lahan tersebut dikuasai ormas. Ia pun menantang pemerintah dan KAI untuk menunjukkan bukti kepemilikan.
“Kalau memang di sini barang ini punya negara, bawa bukti tunjuk di sini. Semua kita kroscek semua benar oke, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, asal-usulnya dari mana,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa jika negara memiliki bukti otentik, pihaknya siap mengosongkan lahan.
“Tapi kami masih buka peluang untuk ayo kalau ini program negara, program pemerintah, program Pak Presiden, ayo mari kita bicara baik-baik,” tuturnya.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











