Kehadiran Model Perlindungan Hukum Baru untuk UMKM di Era Digital
Shri Hardjuno Wiwoho, seorang advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar pada Kamis, 9 April 2026. Sidang berlangsung khidmat dan penuh dinamika akademis, serta dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M., selaku Wakil Rektor sekaligus Ketua Sidang.
Disertasi Hardjuno mengangkat tema yang sangat relevan dengan agenda transformasi ekonomi digital nasional: “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.” Penelitian ini hadir di tengah realitas yang mendesak, di mana dari lebih dari 64 juta unit UMKM di Indonesia yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), hanya separuhnya yang telah memanfaatkan platform digital untuk kegiatan usaha.
Tantangan yang Dihadapi UMKM di Era Digital
Tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang timpang, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang merugikan usaha kecil menjadi tembok-tembok penghalang yang nyata. Dalam disertasinya, Hardjuno mengidentifikasi beberapa tantangan utama yang dihadapi UMKM dalam proses digitalisasi.
Beberapa hal yang menjadi fokus penelitiannya antara lain:
* Tumpang tindih regulasi: Banyaknya peraturan yang tidak sinkron antara Undang-Undang ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021.
* Infrastruktur digital yang timpang: Kurangnya aksesibilitas teknologi bagi UMKM di daerah terpencil.
* Rendahnya literasi hukum: Banyak pelaku UMKM yang tidak memahami hak dan kewajiban mereka dalam lingkungan digital.
* Dominasi platform besar: Persaingan yang tidak seimbang antara UMKM kecil dan perusahaan besar yang memiliki sumber daya lebih besar.
Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Solusi Konseptual
Disertasi ini menawarkan tiga model kebaruan (novelty) yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif. Berikut adalah rincian masing-masing model:
-
Model perlindungan hukum tripartit
Model ini secara proporsional mengatur hubungan antara UMKM selaku penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, serta jasa logistik. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan dalam transaksi digital sehingga UMKM tidak mengalami kerugian akibat ketidakadilan dalam sistem. -
Model sistem pembayaran UMKM terintegrasi
Model ini menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM. Hal ini bertujuan untuk melindungi dana UMKM dari risiko penipuan atau kesalahan administrasi. -
Model penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital
Model ini memberikan hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil dan efektif kepada UMKM. Dengan demikian, UMKM dapat melindungi diri mereka sendiri dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.
Instrumen Normatif untuk Mengoperasionalkan Model
Sebagai instrumen normatif untuk mengoperasionalkan ketiga model tersebut, penelitian ini mengusulkan penyusunan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM. Peraturan ini akan menjadi payung hukum lintas sektoral yang mengharmonisasikan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021.
Selain itu, penelitian ini juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.
Peran Advokat dalam Transformasi Ekonomi Digital
Hardjuno menegaskan bahwa UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil, tetapi representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi. Ia menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang memadai dalam proses digitalisasi, agar tidak terjadi eksklusi baru.
Hardjuno Wiwoho lahir di Jakarta pada 13 Maret 1983. Saat ini ia tercatat sebagai mahasiswa doktoral di dua perguruan tinggi yakni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Surabaya. Di luar dunia akademis, ia berprofesi sebagai Advokat dan Managing Partners di Kantor Firma Hukum Wardhana Wiwoho & Partners, serta menjabat sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW Center).
Kepuasan Akademis dan Penghargaan
Sidang Promosi Doktor ini dihadiri dan dinilai oleh majelis penguji yang terdiri dari enam akademisi dan pakar hukum terkemuka. Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc., turut hadir dalam kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi institusi.
Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M., menyatakan apresiasinya atas orisinalitas dan relevansi penelitian ini. “Penelitian ini tidak berhenti pada tataran teori. Ia menawarkan model yang langsung dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan menjawab kebutuhan nyata 64 juta pelaku UMKM kita. Inilah sumbangan ilmu hukum yang sesungguhnya bagi pembangunan bangsa,” kata Faisal.
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur telah berstatus terakreditasi “Unggul” dari BAN-PT (SK Nomor: 925/SK/BAN-PT/Ak.KP/D/III/2024, tertanggal 19 Maret 2024), menjadikannya salah satu program doktor ilmu hukum terbaik di Indonesia.
Dengan lahirnya Doktor Shri Hardjuno Wiwoho, Universitas Borobudur kembali menegaskan perannya sebagai inkubator pemikiran hukum yang relevan dengan tantangan zaman.











