"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Hak Karyawan yang Terkena PHK, Jangan Sampai Terlewat!

Hak Karyawan yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah situasi yang sangat menantang bagi setiap karyawan. Banyak kasus di mana karyawan tidak mendapatkan perlakuan yang adil, terutama dalam hal hak dan kompensasi. Oleh karena itu, pemerintah telah mengatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK. Berikut ini beberapa hak yang wajib diterima oleh karyawan yang di-PHK.

1. Uang Pesangon untuk Karyawan PHK

Hak pertama yang wajib diterima oleh karyawan yang di-PHK adalah uang pesangon. Uang ini berfungsi sebagai bentuk kompensasi sekaligus bantuan finansial selama proses mencari pekerjaan baru. Aturan mengenai besarannya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021.

Besar uang pesangon bergantung pada lamanya masa kerja karyawan. Contohnya:
* Karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun akan menerima uang pesangon senilai satu bulan gaji.
* Karyawan yang bekerja kurang dari tiga tahun akan menerima uang pesangon senilai tiga bulan gaji.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) untuk Karyawan PHK

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Namun, hanya karyawan yang sudah bekerja minimal selama tiga tahun yang berhak menerima UPMK ini.

Besarnya UPMK juga ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja. Berikut contoh perhitungannya:
* Masa kerja 3–6 tahun = 2 bulan upah
* Masa kerja 6–9 tahun = 3 bulan upah
* Masa kerja 9–12 tahun = 4 bulan upah
* Masa kerja 12–15 tahun = 5 bulan upah
* Masa kerja 15–18 tahun = 6 bulan upah
* Masa kerja 18–21 tahun = 7 bulan upah
* Masa kerja 21–24 tahun = 8 bulan upah
* Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak untuk Karyawan PHK

Hak ketiga yang wajib diterima oleh karyawan PHK adalah uang penggantian hak. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk pengganti hak yang belum terpenuhi saat masih bekerja. Contohnya termasuk cuti tahunan, ongkos pulang, dan tunjangan lainnya.

Tujuan dari uang penggantian hak adalah agar karyawan PHK tetap merasakan perlakuan adil meski hubungan kerja sudah berakhir. Besarannya dihitung sesuai dengan hak yang belum diambil selama masa kerja.

4. Alasan PHK Menurut Undang-undang

Perusahaan tidak bisa melakukan PHK tanpa alasan yang jelas. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan akan mendapat hukuman dan denda sesuai hukum yang berlaku. Ada 14 alasan yang diperbolehkan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, antara lain:
* Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja.
* Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan akibat kerugian.
* Perusahaan tutup karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.
* Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeur).
* Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
* Perusahaan pailit.
* Permohonan PHK diajukan oleh Pekerja/Buruh karena pengusaha melakukan penganiayaan, ancaman, atau tidak memberi gaji.
* Putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan tertentu.
* Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
* Pekerja/Buruh mangkir selama lima hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
* Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja.
* Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama enam bulan akibat ditahan karena diduga melakukan tindak pidana.
* Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja.
* Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun atau meninggal dunia.

Memahami hak-hak tersebut sangat penting, terutama bagi karyawan PHK agar dapat menghindari kerugian finansial. Jika kamu menghadapi situasi PHK, pastikan kamu mendapatkan hak yang adil.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *