"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Kronologi Perselisihan Rumah Rachel Vennya dengan Niko Al Hakim



Perseteruan antara Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim atau yang dikenal dengan sebutan Okin, terkait sengketa kepemilikan rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Persoalan ini menarik perhatian publik karena melibatkan aset keluarga yang sebelumnya disepakati untuk kepentingan anak-anak.

Rachel Vennya menunjuk kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, untuk menjelaskan kronologi permasalahan yang berawal dari masa pernikahan mereka. Menurut Sangun, rumah yang terletak di Jalan Bang dibeli pada tahun 2017 menggunakan KPR atas nama Okin dengan cicilan sebesar Rp 52 juta per bulan. Rumah tersebut awalnya direncanakan sebagai aset masa depan untuk kedua anak mereka.

“Tujuan utama membeli rumah adalah rencana untuk menjadi rumah masa depan anak-anak,” ujar Sangun saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (6/4).



Rachel Vennya Keluarkan Dana Pribadi untuk Renovasi Rumah

Meskipun status KPR atas nama Okin, Rachel disebut telah mengeluarkan dana pribadi yang sangat besar untuk renovasi awal.

“Rachel melakukan renovasi terhadap rumah tersebut, menghabiskan uang tidak kurang dari Rp 3 sampai Rp 4 miliar. Dan itu telah dibayar lunas oleh Rachel terkait dengan renovasi rumahnya,” ucap Sangun.

Setelah bercerai pada Februari 2021, awalnya kedua belah pihak sepakat berpisah baik-baik tanpa meributkan harta gana-gini. Namun, kesepakatan muncul sebulan kemudian. Okin wajib membayar dana mut’ah sebesar Rp 1 miliar dan nafkah anak sebesar Rp 50 juta per bulan. Sayangnya, kewajiban nafkah anak ini mulai tersendat di tahun 2021 dan 2022. Karena nafkah anak sering tidak dibayarkan, muncul kesepakatan jalan tengah. Okin menyerahkan rumah tersebut kepada Rachel.

Sebagai imbalannya, Rachel setuju untuk menghapus kewajiban uang mut’ah sebesar Rp 1 miliar dan nafkah anak sebesar Rp 50 juta per bulan yang sempat tertunggak. Namun, Okin tetap berkomitmen untuk melanjutkan cicilan KPR rumah tersebut.

Atas dasar kepercayaan tersebut, Rachel kembali merenovasi rumah itu dengan biaya pribadi sekitar Rp 500 juta agar layak huni bagi saudara-saudaranya.

“Rumah itu sudah diserahkan kepada Rachel. Meskipun secara hukum belum ada peralihan hak, tapi bagaimana mengalihkan hak? Orang sertifikatnya masih di bank kok,” ungkap Sangun.



Masalah timbul ketika Rachel mendapati bahwa janji Okin untuk membayar cicilan KPR kembali mandek, padahal bebannya sudah dikurangi dengan penghapusan nafkah anak. Rachel bahkan sempat meminjamkan uang kepada Okin yang katanya untuk membayar KPR, namun diduga uang tersebut tidak disetorkan ke bank.

Puncaknya terjadi baru-baru ini ketika muncul surat peringatan dari pihak bank dan adanya indikasi rumah tersebut akan dijual tanpa kesepakatan Rachel.

“Kok rumah yang dikatakan ‘udah kamu ambil aja, udah kamu renov aja’, kok malah sekarang ada orang yang datang ke rumah, ada yang ukur-ukur, ada yang lihat,” kata Sangun.

Sangun menegaskan, Rachel hanya ingin mencari keadilan bagi anak-anaknya. “Rachel ingin menuntut hak anak-anak, bukan hak Rachel. Ini terkait tanggung jawab seorang ayah lah terhadap anak-anaknya bagaimana,” ucapnya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *