Penanganan Kasus Amsal Sitepu Menyebabkan Pemeriksaan Internal di Kejari Karo
Kasus yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu telah memicu sejumlah pemeriksaan internal terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Hal ini dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut. Sanksi akan diberikan jika ada bukti kuat bahwa mereka melakukan kesalahan.
Perkara ini awalnya berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang sempat menjadi perhatian publik. Jaksa menuntut agar Amsal dihukum 2 tahun penjara, namun akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadapnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengambil langkah serius dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran Kejari Karo.
Proses Pemeriksaan dan Pengamanan Pejabat Terkait
Dalam proses pemeriksaan ini, sejumlah pejabat dari Kejari Karo diamankan. Termasuk di dalamnya Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta jaksa penuntut umum terkait. Tim intelijen Kejaksaan Agung bertugas melakukan pengamanan sebagai bagian dari pendalaman kasus.
“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejakasaan Agung,” kata sumber yang dikutip dari kejaksaan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.
Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi dalam penanganan perkara. Selain itu, mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut.
Perjalanan Kasus Amsal Sitepu yang Tuai Polemik
Amsal Christy Sitepu sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa. Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan Amsal bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Mereka juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp202.161.980.
Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim PN Medan memvonis bebas Amsal Sitepu. Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa perbuatan Amsal tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. Ia juga menolak hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.
Selain itu, majelis hakim meminta agar hak-hak, kedudukan, harkat, dan martabat Amsal Sitepu dipulihkan. Ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini menuai polemik dan memicu pemeriksaan internal oleh Kejagung.
Tanggapan dari Komisi III DPR RI
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga turut merespons kasus ini. Mereka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal Sitepu. Dalam RDP tersebut, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.
“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ia menambahkan, Komisi III memberikan waktu satu bulan pada Jamwas untuk menyampaikan laporannya secara tertulis kepada Komisi III DPR RI.
Langkah Tindak Lanjut dan Evaluasi
Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus Amsal Sitepu. Mereka akan melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek penanganan perkara, termasuk profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Jika ada indikasi pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan internal ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Kejagung berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











