Penarikan Pejabat Kejari Karo oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menarik sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo ke pusat untuk klarifikasi dan pemeriksaan internal. Langkah ini dilakukan terkait dugaan intimidasi dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Amsal Sitepu.
Kajari Karo dan Jajarannya Ditarik ke Pusat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penarikan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi dan pemeriksaan internal terkait dugaan intimidasi serta ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Pejabat yang ditarik antara lain Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Selain proses klarifikasi, Kejaksaan Agung juga melakukan eksaminasi terhadap para jaksa yang terlibat guna menilai apakah penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Eksaminasi adalah proses pemeriksaan atau penilaian ulang terhadap suatu perkara oleh pihak internal, biasanya untuk mengecek apakah penanganannya sudah sesuai prosedur.
DPR Mengkritik Profesionalitas Kejari Karo
DPR, melalui Komisi III, menyoroti dugaan propaganda dan kelalaian administrasi Kejari Karo. Kasus Amsal Sitepu juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI yang memanggil sejumlah pihak ke Gedung DPR di Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, DPR menyoroti dugaan adanya tindakan propaganda oleh Kejari Karo saat Amsal Sitepu divonis bebas.
Selain dugaan intimidasi, jajaran Kejari Karo juga disebut tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Anang menyatakan bahwa eksaminasi akan dilakukan oleh internal Kejaksaan Agung terhadap penanganan kasus tersebut.
Permintaan Maaf dan Janji Perbaikan
Setelah putusan hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo senilai Rp600 juta, Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Dalam forum itu, Danke menyampaikan permintaan maaf dan berjanji memperbaiki kinerja.
Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar, juga meminta maaf atas kegaduhan kasus ini dan menegaskan pihaknya bersikap proaktif menindak dugaan penyimpangan. Ia menyatakan bahwa rekomendasi DPR akan menjadi bahan perbaikan bagi institusi kejaksaan.
Desakan Pencopotan dan Pembinaan Ulang
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta agar Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya dicopot dari jabatan. Ia menegaskan bahwa kesalahannya fatal dan perlu dilakukan pencopotan serta pembinaan ulang bagi para jaksa yang terlibat.
Hinca juga menyeret level yang lebih tinggi dalam struktur kejaksaan, meminta Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan pesan kepada Jaksa Agung agar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung turut menyampaikan permintaan maaf.
Kelalaian Administrasi dan Kesalahan Teknis
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap adanya perbedaan istilah hukum dalam surat resmi yang diterbitkan Kejari Karo. Dalam dokumen pengadilan, disebutkan hakim mengabulkan penangguhan penahanan. Namun, dalam surat Kejari Karo digunakan istilah pengalihan penahanan, yang secara hukum memiliki makna berbeda.
Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam surat yang telah ditandatangani. Ia mengakui bahwa kesalahan tersebut berasal dari pengetikan. Namun, hal ini justru memperkuat sorotan DPR terkait kelalaian dalam proses administrasi, terutama karena surat tersebut telah ditandatangani tanpa pengecekan mendalam.
Pertanyaan tentang Profesionalitas dan Pengawasan Internal
Kasus ini memunculkan pertanyaan soal profesionalitas dan pengawasan internal di Kejari Karo dalam penerbitan dokumen resmi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum penting. DPR menilai bahwa seorang kepala kejaksaan seharusnya memastikan keakuratan dokumen sebelum menandatanganinya.











