Penjelasan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kewenangan BPK dalam Menetapkan Kerugian Negara
Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, menjelaskan soal dalil para pemohon yang menyoroti ketiadaan parameter normatif yang jelas, mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa merugikan keuangan negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP.
Guntur menjelaskan, konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara, dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual. Artinya kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.
“Konsepsi demikian memiliki persamaan dengan penjelasan Pasal 603 UU KUHP, yang memberikan pengertian bahwa merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan,” ujar Guntur dalam persidangan.
“Oleh karena itu, dengan mengacu pada penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah BPK, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat 1 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” sambungnya.
Kewenangan BPK dalam Menetapkan Kerugian Negara

Dalam kesempatan itu, Guntur juga menyinggung ketentuan Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK). Aturan ini menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum.
Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Bahwa lebih lanjut, berkaitan dengan terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai implikasi dari perbuatan melawan hukum, dan menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142 dan seterusnya 2024,” jelas Guntur.
Oleh sebab itu, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dalil para pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas, mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian adalah tidak beralasan menurut hukum.
MK Tidak Menerima Permohonan Pengujian Materiil

Adapun, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP, sebagaimana pada perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Guntur juga menegaskan penilaian terhadap ada tidaknya mens rea dalam tindak pidana korupsi, merupakan kewenangan hakim dalam proses peradilan. Jika seseorang tidak terbukti memiliki niat jahat dalam tindakan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka yang bersangkutan tidak akan dijatuhi pidana atas dakwaan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Dengan kata lain, menurut MK, sifat “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk memidana perseorangan maupun korporasi, selama tidak dapat dibuktikan tindakan tersebut dilakukan dengan iktikad tidak baik atau bertentangan dengan hukum.
Meskipun berkenaan dengan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang juga terdapat dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, MK telah berpendirian sebagaimana diuraikan di atas, namun dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mk menyimpulkan, jika berkenaan dengan norma Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor, terdapat permasalahan dan diperlukan pengkajian secara komprehensif, dan oleh karena hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.











