"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

KPK Tetapkan Yaqut sebagai Tahanan Rumah, Ini Alasannya

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tahanan Rumah: Kritik dan Perdebatan yang Muncul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Keputusan ini langsung menuai perhatian publik karena dianggap tidak biasa dibandingkan dengan praktik penahanan yang biasanya diterapkan lembaga antirasuah.

KPK menyatakan bahwa pengalihan status penahanan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan berbagai aspek dalam proses penyidikan. Meski demikian, langkah ini memicu perdebatan terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.

Alasan Pengalihan Status Penahanan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan setelah dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan strategi penanganan perkara. Dalil hukum yang digunakan adalah prosedur yang mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

Selain itu, rapat para pimpinan KPK juga memutuskan bahwa Yaqut boleh melenggang di rumahnya sebagai status tahanan KPK. Yaqut menghirup udara rumah dengan rompi oranye pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga dan kembali ke KPK pada 23 Maret 2026.

Kritik dari Koordinator MAKI

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai tindakan “kompromi” KPK ini tidak layak. Ia melaporkan para pimpinan KPK, termasuk jajaran penindakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dua hari setelah Yaqut kembali jadi tahanan KPK.

Boyamin menyampaikan beberapa pokok pengaduan kepada Dewas KPK:
* Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar tanpa melaporkannya ke Dewas.
* Kedua, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait Yaqut dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah bukan dalam keadaan sakit.
* Ketiga, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
* Keempat, ada dugaan pengalihan penahanan rumah Yaqut dengan tak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum.

Respons dari Pengacara Terduga Koruptor Lain

Terduga koruptor lainnya, yakni Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, juga merespons peristiwa “kompromi” KPK ini lewat pengacaranya, Aziz Yanuar. Usai melakukan laporan kepada Dewas KPK, Aziz menyinggung adanya privilege atau keistimewaan seorang Yaqut yang diberikan KPK sehingga bisa menjadi tahanan rumah.

Aziz mengatakan bahwa laporan di Dewas KPK biasanya akan ditindaklanjuti dalam 1-2 pekan. Dia berharap sanksi yang diberikan Dewas akan memberikan efek jera terhadap pimpinan KPK dan jajarannya.

Permintaan Pembentukan Panja oleh DPR

Selain melaporkan ke Dewas, Boyamin Saiman juga mendorong Komisi III DPR-RI membentuk Panitia Kerja (Panja) mengusut KPK yang mengistimewakan Yaqut sebagai tahanan rumah. Permintaan itu disampaikan Boyamin melalui surat yang dikirimkan ke Komisi III DPR pada Kamis (26/3/2026).

Boyamin menilai, pembentukan Panja penting sebagai bentuk pengawasan external terhadap KPK, selain pelaporan yang telah disampaikan ke Dewas KPK. Ia menilai, meskipun Yaqut telah kembali menjadi tahanan rutan KPK, proses pengalihan menjadi tahanan rumah sebelumnya dilakukan secara tidak transparan.

Atas desakan tersebut, Kompas.com sempat menghubungi pihak Dewas KPK terkait pengalihan status penahanan Yaqut. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada respons dari pihak Dewas KPK.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *