"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Keputusan KPPU tentang Kasus Bunga Pindar Diperhatikan, Ini Alasannya



KPPU Menghukum 97 Perusahaan Fintech dengan Denda Rp755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending). Sanksi ini diberikan karena para perusahaan tersebut dianggap melakukan kesepakatan penetapan suku bunga yang melanggar aturan persaingan usaha.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan KPPU. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan bersama antara pelaku industri terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” ujar Entjik dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Entjik menekankan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan indikasi maupun niat jahat dari pelaku industri. Ia menilai bahwa seluruh anggota AFPI telah bertindak sesuai arahan regulator saat kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, para pelaku industri berada pada posisi yang benar karena mengikuti arahan OJK pada waktu itu.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menilai bahwa KPPU seharusnya menelusuri periode kasus untuk melihat secara jelas kejadian dan kondisi di saat itu. Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi.

“Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul, Senin (30/3).

Ia mempertanyakan apakah KPPU telah menghitung keseimbangan tingkat bunga pindar selama periode kekosongan regulasi. Nailul menyoroti bahwa berbagai pemberitaan menunjukkan keluhan masyarakat terkait bunga pindar yang dinilai terlalu tinggi dan tidak terkendali, terutama pada pinjaman online ilegal.

Menurut Nailul, kondisi tanpa pengaturan tersebut mendorong OJK untuk menetapkan batas atas suku bunga pindar agar tidak berlebihan dan tidak membebani masyarakat. Pengaturan ini awalnya tertuang dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebelum kemudian diperjelas melalui Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 dan diperbarui lewat SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

Ketentuan tersebut mencakup pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen.

Dalam keterangannya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa KPPU menetapkan bahwa perkara pinjaman daring ini telah melalui proses hukum panjang sejak 2023 dan menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani. Berdasarkan bukti persidangan, kata dia, para pelaku usaha terbukti melakukan kesepakatan penetapan suku bunga yang mengarah pada praktik anti persaingan, karena batas atas bunga justru mendorong koordinasi harga dan melemahkan kompetisi.

Seluruh keberatan formil para terlapor ditolak, dan tindakan mereka juga tidak memenuhi pengecualian dalam UU Persaingan Usaha. Karena itu, Majelis Komisi menyatakan para terlapor melanggar aturan dan menjatuhkan denda total Rp755 miliar.

Selain itu, kata Deswin, Majelis Komisi KPPU juga memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk memperkuat pengawasan agar tidak terjadi celah regulasi dan praktik serupa di industri fintech.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *