"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Jaksa Undang Dua Ahli Tanah dalam Sidang Kasus Mafia Tanah Kemenag

Sidang Kasus Mafia Tanah Kemenag: Keterangan Ahli dan Perspektif Kuasa Hukum

Sidang kasus mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), yaitu Prof Fransiscus Xaverius Sumarja dan Prof Hieronymus Soerjatisnanta. Mereka memberikan keterangan terkait prosedur pendaftaran sertifikat tanah serta hak pakai yang dimiliki oleh negara.

Proses Pendaftaran Sertifikat Tanah

Prof FX Sumarja menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran tanah yang sudah memiliki sertifikat, jika terjadi peralihan atau balik nama, maka akta peralihan harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ia menekankan pentingnya data yuridis maupun data fisik yang jelas, termasuk identitas pemohon, badan hukum, dan dasar kepemilikan tanah. Jika data tersebut belum lengkap, biasanya akan dikembalikan oleh kepala kantor yang memeriksanya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa untuk tanah negara, harus ada surat keputusan pemberian hak sebelum bisa didaftarkan. “Tanah hibah atau pendaftaran tanah dilakukan oleh pemohon yang memiliki tanah tersebut, meskipun bisa juga dikuasakan kepada orang lain,” ujarnya.

Hak Pakai dan Mekanisme Ganti Rugi

Sumarja juga menjelaskan bahwa hak pakai milik Kemenag tidak bisa dialihkan sembarangan. Ia menegaskan bahwa pelepasan hak tersebut harus melalui izin Kementerian Keuangan dan mekanisme ganti rugi. “Hak pakai itu tidak bisa langsung berubah menjadi hak milik,” tambahnya.

Ia menyoroti kemungkinan adanya tumpang tindih sertifikat tanah akibat kesamaan batas lahan atau pengukuran yang berbeda. Selain itu, proses PTSL yang mempermudah masyarakat mendaftarkan tanah sering kali tidak diikuti pembaruan peta secara menyeluruh di kantor pertanahan.

Perspektif Kuasa Hukum

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, menilai keterangan para ahli masih sebatas potensi kerugian negara. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi harus dibuktikan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss. Ia juga menyebut bahwa sampai saat ini belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Bey juga mempertanyakan klaim Kemenag atas lahan seluas 17 hektare. Ia menegaskan bahwa sebelum klaim tersebut muncul, sudah ada sertifikat hak milik yang terbit lebih dulu dan kemudian dibeli oleh kliennya. “Dalam konteks ini kami mempertanyakan posisi pembeli yang beriktikad baik,” ujarnya.

Menurutnya, ada empat putusan pengadilan yang memenangkan pihak kliennya. Namun, dalam perkara pidana ini, kliennya justru menjadi terdakwa dan bahkan ditahan. “Klien kami sudah mengeluarkan uang untuk membeli tanah itu, sekarang tanahnya disita negara dan didakwa merugikan negara sebesar Rp54 miliar,” kata Bey.

Prinsip Ultimum Remedium

Bey menegaskan bahwa jaksa harus mampu membuktikan dakwaan yang diajukan sesuai prinsip hukum bahwa siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan. “Di sinilah kami mempertanyakan sejauh mana jaksa bisa membuktikan dakwaan-dakwaan tersebut,” ujarnya.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *