"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Alasan Kejagung Mengadili Videografer Amsal Sitepu, Kegiatan Tidak Sesuai RAB

Penjelasan Kejaksaan Agung Mengenai Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan pihaknya menjadikan Amsal Sitepu sebagai terdakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran. Amsal Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Amsal merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. Menurut Anang, total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar, yang terbagi dari berbagai tim pengadaan yang terlibat. Dari jumlah tersebut, Amsal diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Dalam perkara ini, Amsal diduga memanipulasi rancangan anggaran biaya (RAB) untuk pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. Salah satu bentuk manipulasi terjadi pada komponen sewa drone dalam RAB kegiatan tersebut. Anang menjelaskan bahwa sewa drone yang direncanakan selama 30 hari ternyata hanya dilaksanakan selama 12 hari, tetapi dibayar full. Selain itu, biaya editing dan kebutuhan lain juga diduga digandakan dalam anggaran.

Anang menambahkan bahwa praktik manipulasi ini dilakukan Amsal bersama sejumlah vendor dengan memanfaatkan keterbatasan pemahaman kepala desa terkait penyusunan RAB. Ia menegaskan bahwa dana desa adalah sumber dana yang dikelola oleh pemerintah daerah, namun banyak kepala desa tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang penyusunan anggaran. Oleh karena itu, RAB-nya berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri.

Tanggapan Kejaksaan Agung Terhadap Permintaan DPR

Di sisi lain, Kejaksaan Agung merespons permintaan Komisi III DPR RI agar Amsal dibebaskan. Anang menyatakan bahwa pihaknya menghormati fungsi pengawasan DPR dan mempersilakan semua pihak menempuh mekanisme hukum yang tersedia dalam proses peradilan. Ia menegaskan bahwa setiap permohonan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memutus perkara.

Anang juga menyambut baik rencana rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dan Amsal sebagai bagian dari kontrol terhadap penegakan hukum. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Hakim Merasa Heran

Kasus Amsal Sitepu masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini. Bahkan, hakim yang menangani kasus Amsal disebut heran dan bingung mengapa bisa Amsal dipenjara dalam kasus proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Amsal mengungkapkan bahwa ia dibayar sesuai kesepakatan pada proposal, yakni senilai Rp 30 juta per desa. Hal inilah yang membuat hakim keheranan. Pernyataan ini diungkapkan Amsal saat rapat bersama Komisi III DPR melalui zoom, Senin (30/3/2026).

Amsal menyebut bahwa harga yang mereka tetapkan untuk pembuatan video profil desa seharga Rp 30 juta terhitung murah. Kala itu, saat pandemi Covid-19, Amsal dan kawan-kawan kehilangan pekerjaan akibat lockdown. Proyek ini semata-mata untuk bertahan hidup saja. Terlebih, tantangan membuat video di desa di Karo cukup banyak. Drone milik Amsal bahkan pernah disambar burung elang dan terjatuh ketika sedang syuting.

Pengalaman Kerja Amsal

Amsal bercerita, ketika dirinya mengajukan proposal ke beberapa kepala desa di Karo, ada kades yang menolak, tapi ada juga yang menyetujui tawaran Amsal. Ia menegaskan bahwa semua pekerjaan dilakukan dengan alat profesional dan keahlian yang profesional. Semua adalah profesional videografer yang mengerjakan ini.

Amsal juga menyampaikan bahwa ia menerima pembayaran sejumlah Rp 30 juta, persis seperti proposal dan SPJ yang ia tandatangani. Tidak ada yang berbeda. Uang tersebut langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa. Jadi, ia menerima uang yang sudah dibayarkan pajaknya.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *