"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

DPR gelar rapat kasus Amsal Sitepu, videografer jadi terdakwa markup jadi sorotan

Komisi III DPR RI Akan Gelar RDPU untuk Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB untuk membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu. RDPU ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut mengandung unsur ketidakadilan.

Amsal Sitepu diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam jasa videografi yang dikerjakannya. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif.

Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif sebagaimana diamanatkan dalam semangat pembaruan KUHP dan KUHAP. Selain itu, DPR menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi seharusnya lebih difokuskan pada perkara besar yang berdampak signifikan terhadap kerugian negara.

Kronologi dan Duduk Perkara

Jaksa dalam persidangan menyebutkan bahwa terdapat selisih harga yang sangat signifikan antara biaya yang dibayarkan desa dengan nilai pekerjaan yang sebenarnya. Pihak JPU menilai Amsal tidak mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku di pemerintahan. Akibatnya, ada potensi kerugian negara yang muncul dari setiap pembayaran video yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Menurut hitungan kejaksaan, satu video profil desa seharusnya hanya bernilai sekitar Rp2,4 juta jika merujuk pada standar biaya umum yang ada. Namun, dalam praktiknya, video-video tersebut dihargai jauh di atas angka tersebut oleh Amsal. Jaksa berpendapat bahwa kelebihan bayar tersebut merupakan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa.

Reaksi Amsal

Kasus ini memicu reaksi emosional dari Amsal Sitepu yang merasa dirinya hanyalah korban dari sistem pengadaan yang tidak ia pahami sepenuhnya sebagai orang awam. Tangisnya pecah saat ia harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan yang ia anggap sebagai bentuk karya seni murni.

Dalam pembelaannya, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja kreatif yang berusaha mencari nafkah secara jujur. Ia membantah keras tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa biaya yang ia terima sudah termasuk biaya operasional, sewa peralatan, hingga jasa editing yang memiliki standar seni tersendiri.

Pembelaan dan Kejanggalan yang Dipersoalkan

Pembelaan Amsal memicu simpati publik. Banyak pihak menilai bahwa posisi Amsal sebagai vendor atau pelaksana teknis seharusnya tidak dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan anggaran. Di media sosial, kasus ini memunculkan perdebatan. Sebagian publik mempertanyakan mengapa penyusun anggaran atau pihak yang menyetujui proyek tidak ikut menjadi sorotan utama dalam perkara ini.

Sejumlah pengamat juga menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus. Mereka menyoroti bahwa standar harga produksi video bisa sangat variatif tergantung kualitas, konsep, hingga kebutuhan teknis di lapangan. Selain itu, muncul pertanyaan mengenai metode perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa.

5 Hal yang Dinilai Janggal dan Jadi Sorotan

  • Vendor Dijadikan Terdakwa Utama
  • Publik mempertanyakan mengapa Amsal sebagai videografer (pelaksana teknis) justru menjadi pihak utama yang didakwa, sementara pihak penyusun anggaran dan pemberi pekerjaan tidak terlihat menjadi fokus utama penegakan hukum.

  • Standar Harga Video Dipukul Rata

  • Jaksa menggunakan asumsi harga standar sekitar Rp24 juta per video, padahal biaya produksi video sangat bervariasi tergantung kualitas, konsep, durasi, hingga peralatan yang digunakan.

  • Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan

  • Metode perhitungan kerugian negara dinilai belum transparan. Publik menyoroti apakah benar terjadi kerugian riil atau hanya selisih asumsi harga.

  • Tidak Jelasnya Peran dalam Penentuan Anggaran

  • Amsal mengaku tidak terlibat dalam penyusunan anggaran proyek. Hal ini menimbulkan pertanyaan, siapa sebenarnya pihak yang menentukan nilai proyek hingga dianggap terjadi mark up.

  • Potensi Kriminalisasi Pekerja Ekonomi Kreatif

  • Kasus ini memicu kekhawatiran bahwa pelaku industri kreatif bisa rentan dikriminalisasi jika terjadi perbedaan persepsi harga, tanpa melihat konteks pekerjaan secara utuh.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *