JAKARTA – Pengacara Immanuel Ebenezer (Noel), Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengajukan peralihan status tahanan menjadi tahanan rumah untuk kliennya. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk melihat apakah penegakan hukum dilakukan secara adil atau hanya terkesan tebang pilih.
Pengajuan ini dilakukan tidak lama setelah Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, ditetapkan sebagai tahanan rumah menjelang Lebaran 1447 H. Aziz menekankan bahwa semangat dari keluarga dan tim kuasa hukum adalah ingin memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar berkeadilan.
“Kami ingin melihat sejauh mana penegakan hukum ini bisa dianggap adil. Apakah ada tebang pilih atau tidak,” ujarnya kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Aziz menyampaikan bahwa pihak yang dekat dengan pemerintahan cenderung lebih mudah mendapatkan perizinan pengalihan status penahanan, sementara yang tidak memiliki hubungan dekat dengan pemerintah justru dipersulit. Ia menilai hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum.
“Ketika seseorang dekat dengan kekuasaan, ada interest tertentu dengan kekuasaan yang saat ini terlibat di pemerintahan, maka dia akan dipermudah untuk dapat tahanan rumah. Sedangkan yang sudah tidak ada interest kemudian dipersulit,” tambahnya.
Dia juga menyebutkan bahwa kliennya sempat ditolak saat ingin melakukan medical check up secara menyeluruh. Meskipun permohonan pertama dan kedua dikabulkan karena ada pemeriksaan kesehatan, Aziz mengatakan permohonan ini diajukan sebelum Noel di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sedangkan, katanya, terdapat pihak lain yang mengajukan permohonan tahanan rumah karena alasan kesehatan langsung dapat diterima saat tahap penyidikan.
“Jadi di satu sisi Emmanuel Ebenezer mengajukan medical check-up menyeluruh itu tidak di-approve oleh KPK atau diabaikan. Tapi di sisi lain ada tahanan lain mengajukan tahanan rumah dengan alasan kesehatan juga, di-ACC,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Aziz telah melaporkan Pimpinan hingga Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dugaan kesalahan prosedur atas perubahan status penahanan Yaqut. Dia menyebut pihak yang dilaporkan antara lain adalah Ketua KPK, Wakil Ketua KPK (wakil ketuanya itu ada empat), Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicara KPK.
Aziz menilai perubahan status penahanan Yaqut dapat membuat preseden buruk bagi KPK karena dianggap memberikan keistimewaan terhadap satu tahanan.
“Menurut saya itu satu anomali dan menjadikan preseden buruk bagi KPK itu sendiri,” jelasnya.
Aziz mengutarakan kliennya akan mengajukan pengalihan status penahanan karena alasan kesehatan. Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan pengalihan status penahanan Yaqut.
“Kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami, juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” katanya pada (26/3/2026).
Asep menjelaskan pengalihan status penahanan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar. Dia menerangkan bahwa keputusan pengalihan penahanan juga sesuai hasil keputusan bersama Pimpinan KPK, sehingga hal ini bukan berdasarkan keputusan pribadi. Termasuk, katanya, mempertimbangkan dampak di masyarakat.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











