"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Berlaku 1 April, Aturan Baru Barang Tak Bertuan di Pelabuhan



JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan aturan baru yang bertujuan untuk memperketat pengelolaan barang di kawasan pabean. Aturan ini mulai berlaku pada hari Rabu (1/4/2026) dan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan barang dengan berbagai status hukum di kawasan pabean.

Aturan yang dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. PMK ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 90 hari setelahnya atau pada 1 April 2026. Regulasi ini menggantikan PMK No.178/2019 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyampaikan bahwa penerbitan PMK tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean. Dalam siaran pers, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa PMK No.92/2025 memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan. Budi menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif dalam proses kepabeanan agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan.

Jenis-Jenis Barang di Kawasan Pabean

Barang impor yang tiba di Indonesia atau barang ekspor yang akan dikirim ke luar negeri terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean, tepatnya di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Di tahap ini, pemilik barang atau pihak yang mewakilinya wajib menyelesaikan kewajiban administratif kepabeanan, seperti menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean, memenuhi ketentuan perizinan, serta membayar pungutan negara yang terutang.

Barang hanya dapat ditimbun di TPS dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan agar tidak terjadi penumpukan yang dapat menghambat arus logistik di pelabuhan. Jika batas waktu penimbunan telah habis dan kewajiban kepabeanan belum diselesaikan, pengusaha TPS akan memberikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Pemberitahuan ini memberikan kesempatan bagi pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban administratifnya.

Namun, jika batas waktu tersebut tetap tidak ditindaklanjuti, barang tersebut dapat memasuki tahapan penetapan status oleh negara dan selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur pemerintah. Contohnya, penjualan melalui lelang umum, hibah kepada instansi atau lembaga yang membutuhkan, maupun pemusnahan untuk barang yang rusak berat atau tidak memiliki nilai ekonomis.

Status Hukum Barang dalam Proses Kepabeanan

Berdasarkan status hukumnya dalam proses kepabeanan, barang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Barang yang Tidak Dikuasai (BTD): Barang yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
  • Barang yang Dikuasai Negara (BDN): Barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal.
  • Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN): Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perubahan dan Pembaruan Regulasi

Pembaruan regulasi pada PMK No.92/2025 ini dilatarbelakangi oleh beberapa dinamika di lapangan, antara lain tingginya volume barang yang tidak diurus oleh pemiliknya, belum diaturnya mekanisme tindak lanjut terhadap barang berupa uang tunai dari barang kiriman dan kargo komersial, serta belum adanya pengaturan terkait kerja sama pemusnahan barang dengan pihak lain.

Selain itu, ketentuan sebelumnya juga belum mengakomodasi imbalan jasa pralelang dan pendelegasian kewenangan penetapan peruntukan barang yang tidak laku dilelang.

Ketentuan yang Diatur dalam PMK No.92/2025

Beberapa ketentuan yang kini diatur di PMK No.92/2025 antara lain:

  • Mengenai barang ekspor yang berstatus tidak diselesaikan kewajibannya.
  • Ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone).
  • Mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya.
  • Pengaturan barang berupa uang tunai.

Selain itu, ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barangnya juga diatur dalam regulasi ini.

Kebijakan Baru untuk Mempercepat Proses Penyelesaian Barang

Regulasi ini juga mencakup beberapa kebijakan yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian barang, seperti:

  • Penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang.
  • Pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan dan penentuan peruntukan barang kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang.
  • Pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari.

Regulasi ini juga menjadi dasar hukum pengembangan sistem aplikasi kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendukung pengelolaan barang secara lebih terintegrasi dan transparan.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *