Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut: Bukan Karena Sakit, Tapi Permohonan Keluarga
Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari rumah tahanan (rutan) KPK menjadi tahanan rumah ternyata bukan disebabkan oleh kondisi kesehatannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan terhadap permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
KPK menerima permohonan tersebut dan memutuskan untuk mengubah status penahanan Gus Yaqut setelah ia telah menjalani tujuh hari di rutan KPK. Penahanan awalnya direncanakan selama 20 hari sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, keputusan ini diambil karena adanya permohonan dari pihak keluarga yang ingin agar Gus Yaqut dapat menjalani masa penahanannya di luar rutan.
Status tahanan rumah ini diberikan sejak Kamis (19/3/2026), setelah ia ditahan pada 12 Maret 2026 atas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Informasi pertama kali tentang perubahan status penahanan ini tidak berasal dari KPK, melainkan dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yakni Silvia Rinita Harefa. Ia mengetahui hal ini setelah menjenguk suaminya saat Lebaran pada 21 Maret 2026.
KPK Jelaskan Proses Pengajuan Permohonan Serupa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan respons terkait apakah tahanan lain bisa meminta perlakuan serupa. Ia menyatakan bahwa setiap permohonan akan dievaluasi secara objektif oleh penyidik. Meski permohonan bisa diajukan, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.
“Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik. Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” ujar Budi kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Budi juga memastikan bahwa pengalihan jenis penahanan ini tidak akan menghambat proses penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa KPK akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Keberadaan Gus Yaqut di Mahkota Residence
Sejak malam 19 Maret 2026, Gus Yaqut telah tinggal di Mahkota Residence di kawasan Condet untuk menjalani masa penahanan sementaranya. Meskipun berada di luar rutan, penyidik tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini akan terus dievaluasi karena pengalihan tersebut tidak bersifat permanen.
Peristiwa “Menghilangnya” Gus Yaqut
Kejanggalan dalam keberadaan Gus Yaqut sempat menjadi sorotan tajam. Para tahanan merasa heran karena Gus Yaqut tiba-tiba dibawa keluar sel sejak malam takbiran dengan dalih pemeriksaan. Kecurigaan makin menguat usai ia dipastikan absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK, sementara mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (12/3/2026). Ia terjerat dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Praktik rasuah ini ditaksir telah merugikan keuangan negara secara masif hingga mencapai Rp622 miliar.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











