Kebahagiaan di Balik Jeruji Besi
Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun ini membawa kebahagiaan yang istimewa bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Sumatera Utara. Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, momen kemenangan ini tidak hanya menjadi perayaan spiritual, tetapi juga menjadi awal dari harapan baru untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.
Pada perayaan Idulfitri kali ini, dua narapidana beragama Islam mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri. Bagi mereka, pengurangan masa hukuman bukan sekadar angka, melainkan simbol kepercayaan negara atas proses pembinaan yang telah dijalani sekaligus peluang untuk kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
Remisi Khusus Idulfitri diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara setelah pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid At-Taubah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, pada Sabtu (21/3/2026). Prosesi berlangsung khidmat, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian remisi.
Secara keseluruhan, sebanyak 15.158 narapidana di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus Idulfitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 15.029 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 129 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung membebaskan mereka pada hari itu juga. Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Penentuan ini didasarkan pada masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi terhadap perilaku dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Selain para narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan perhatian kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Tercatat, 32 anak binaan turut menerima pengurangan masa pidana. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada masa depan.
Jika dilihat dari aspek regulasi, penerima remisi terbagi dalam beberapa kategori. Sebanyak 5.938 narapidana berasal dari kasus kriminal umum. Sementara itu, 5 narapidana termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006, dan 9.215 lainnya berada dalam kategori PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mencakup tindak pidana khusus.
Pada kategori PP 99 Tahun 2012, kasus narkotika masih mendominasi dengan jumlah 9.124 narapidana. Selain itu, terdapat 90 narapidana kasus korupsi dan satu orang dari kasus perdagangan manusia. Adapun pada kategori PP 28 Tahun 2006, terdiri dari empat narapidana kasus narkotika dan satu kasus korupsi.
Dominasi kasus narkotika ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius di Sumatera Utara. Meski demikian, pemberian remisi tetap dilakukan secara selektif dan ketat, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan aspek pembinaan dan perubahan perilaku.
Pengalaman Narapidana yang Mendapatkan Remisi
Di antara ribuan penerima remisi, Iin Fauza menjadi salah satu yang merasakan kebahagiaan tersebut. Pria berusia 42 tahun itu mengaku sangat bersyukur ketika namanya diumumkan sebagai penerima remisi. “Ya pastinya sangat senang,” ujarnya singkat.
Iin mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari. Ia telah menjalani hukuman selama 15 tahun sejak divonis pada 2018 dalam kasus peredaran narkotika. Selama menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Kelas I Medan, ia mengaku banyak mengalami perubahan dalam hidupnya. Menurutnya, kehidupan di dalam rutan berjalan seperti rutinitas warga binaan pada umumnya. Namun, ia memilih untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan sebagai bentuk refleksi dan perbaikan diri.
“Di sini saya lebih banyak fokus ke ibadah. Keseharian ya ke masjid, mengaji,” ungkapnya.
Di balik kebahagiaan Lebaran, Iin juga menyimpan kesedihan. Ia tak lagi memiliki orangtua, dan rumah tangganya pun telah berakhir. Pada hari raya ini, tak ada keluarga yang datang menjenguknya. Meski begitu, ia tetap menyimpan harapan besar untuk masa depan, terutama untuk bisa kembali bertemu dengan anaknya.
“Orangtua sudah meninggal, istri juga sudah pisah. Tinggal anak satu, itu yang saya nantikan bisa ketemu,” tuturnya dengan haru.
Iin pun bertekad untuk memulai hidup baru setelah bebas nanti. Ia berencana membuka usaha sebagai langkah awal untuk kembali mandiri dan menjauhi masa lalu.
“Saya akan berusaha jadi lebih baik. Mungkin nanti buka usaha,” katanya.
Harapan Setelah Bebas
Hal serupa juga dirasakan Dicky Syahputra, narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia mengaku tidak menyangka bisa mendapatkan remisi pada Idulfitri tahun ini. “Senanglah, gak menyangka,” ucapnya.
Dicky divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada 2024. Selama menjalani hukuman, ia merasakan kerasnya kehidupan di balik jeruji besi, yang menjadi pelajaran berharga baginya.
“Pahit di dalam penjara. Tapi itu jadi pelajaran supaya ke depan bisa lebih baik,” ujarnya.
Setelah bebas nanti, Dicky berencana kembali ke kampung halamannya di Belawan dan menjalani kehidupan sebagai nelayan.
“Mau kerja yang baik-baik saja. Saya mungkin jadi nelayan, karena memang dari Belawan,” pungkasnya.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











