Penahanan Gus Yaqut Diubah Menjadi Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan mengenai keberadaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Informasi tersebut muncul setelah banyak pihak memperhatikan ketidakhadirannya di Rutan KPK. Sebelumnya, berita tentang “hilangnya” Gus Yaqut menyebar di kalangan tahanan dan publik.
Gus Yaqut sebelumnya ditahan di Rutan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penggunaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar. Namun, status penahanannya kini dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).
Pengalihan ini dilakukan atas permohonan keluarga dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah dipertimbangkan secara komprehensif oleh penyidik. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa gangguan.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Meskipun status penahanan Gus Yaqut diubah, KPK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap mantan Menag tersebut. Budi menyatakan bahwa pengamanan melekat tetap diberlakukan selama masa tahanan rumah. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur,” ujar Budi.
Proses hukum terhadap Gus Yaqut tidak akan terhenti meskipun ia tidak lagi berada di rutan. KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai aturan perundang-undangan.
Isu “Hilang” Muncul dari Kalangan Tahanan
Isu hilangnya Gus Yaqut pertama kali muncul setelah para tahanan di Rutan KPK menyadari bahwa ia tidak hadir dalam salat Idulfitri yang digelar di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi (21/3/2026). Hal ini memicu kecurigaan di antara sesama tahanan karena sebelumnya mereka mendengar informasi bahwa Gus Yaqut dibawa keluar untuk pemeriksaan.
Salah satu pihak yang menyampaikan informasi ini adalah istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa. Ia menyebutkan bahwa para tahanan merasa bingung karena kabar awal menyebutkan bahwa Gus Yaqut dibawa keluar untuk pemeriksaan. Alasan ini dinilai tidak lazim, terutama karena pemeriksaan dilakukan tepat sebelum hari raya.
Silvia juga menambahkan bahwa Gus Yaqut tidak terlihat saat salat Idulfitri berjemaah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia sudah tidak berada di rutan. Meski begitu, ia menyatakan bahwa informasi ini didapatkan setelah ia membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Peristiwa Salat Idulfitri Mengundang Pertanyaan
Pada momen salat Idulfitri, puluhan tahanan diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan ibadah. Namun, Gus Yaqut tidak terlihat sama sekali. Sementara itu, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Keberadaan Gus Yaqut yang tidak terlihat menjadi sorotan utama. Dengan adanya konfirmasi dari KPK, isu hilangnya mantan Menag tersebut kini telah sepenuhnya terjawab. Status penahanannya kini berubah menjadi tahanan rumah, namun proses hukum tetap berjalan seperti biasa.
Kesimpulan
Pengalihan status penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan atas permohonan keluarga dan sesuai ketentuan hukum. Meskipun ia tidak lagi berada di rutan, KPK tetap memberlakukan pengawasan ketat. Isu hilangnya Gus Yaqut muncul dari kebingungan para tahanan setelah ia tidak hadir dalam salat Idulfitri. Dengan penjelasan resmi dari KPK, semua keraguan mengenai keberadaannya kini telah terjawab.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











