Perkembangan Terbaru Kasus Gugatan Royalti terhadap Vidi Aldiano
Kasus gugatan royalti sebesar Rp 28 miliar terhadap penyanyi Vidi Aldiano kini memasuki babak baru setelah Keenan Nasution memutuskan untuk mencabut proses kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya, gugatan ini sempat dimenangkan oleh Vidi, namun kemudian berlanjut ke tingkat kasasi.
Pihak Keenan Nasution menegaskan bahwa pencabutan proses kasasi tersebut sah secara hukum dan dilakukan sebelum Vidi meninggal dunia. Keputusan ini mengakhiri perjalanan panjang dari kasus yang awalnya diajukan pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Awal Mula Gugatan
Gugatan ini terkait lagu “Nuansa Bening” yang dinyanyikan kembali oleh Vidi sejak tahun 2008. Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menilai ada ketidakterbukaan dan ketiadaan izin resmi dalam komersialisasi lagu tersebut selama 16 tahun terakhir. Total tuntutan materiil dan immateriil diperkirakan mencapai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar.
Keenan sempat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp50 juta dari manajemen Vidi karena dianggap tidak berdasar pada laporan penggunaan yang jelas sejak 2008. Pihak penggugat juga sempat mengajukan permohonan sita jaminan atas rumah tinggal Vidi sebagai bentuk garansi atas nilai tuntutan.
Proses Hukum Awal
Awalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan Keenan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) pada November 2025. Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena dinilai “kurang pihak,” di mana penyelenggara acara (event organizer) dari 31 konser yang diperkarakan tidak ikut ditarik sebagai tergugat.
Namun, Vidi akhirnya berhasil memenangkan perkara setelah tiga gugatan hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tindakan Lanjutan
Meski gugatan awalnya ditolak, Keenan Nasution tetap memilih melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi. Keputusan ini diambil meski Vidi telah berpulang pada 7 Maret 2026 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan menegaskan bahwa perkara hukum terhadap Vidi telah resmi dihentikan.
“Atas nama klien kami Pak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kami akan mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini,” ujar Minola.
Menurut Minola, gugatan dapat dicabut selama belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung terkait kasasi. Ia menjelaskan bahwa kasasi diajukan sebelum Vidi meninggal dunia, sehingga kliennya tidak bisa disebut tetap melanjutkan perkara hukum meski Vidi telah berpulang.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Minola Sebayang menjelaskan perbedaan mendasar antara hukum pidana dan perdata dalam situasi ini. Jika dalam kasus pidana tuntutan gugur saat terdakwa meninggal, dalam ranah perdata, kewajiban yang berkaitan dengan aset atau ganti rugi materiil akan diteruskan kepada ahli waris.
Terlebih lagi, Minola menyebut dalam gugatan terdapat nama tergugat selain Vidi Aldiano, yakni ayah sang penyanyi, Harry Kiss. Dengan demikian, kasus ini masih bergulir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kondisi Psikologis Vidi
Di tengah sakit, Vidi sampai kebingungan dengan gugatan dari pencipta lagu Nuansa Bening yang dinyanyikannya pada 2008 lalu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sempat mendaftarkan gugatan hak cipta sebesar Rp28,4 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.
Sebelum akhirnya suami aktris Sheila Dara Aisha itu, telah resmi memenangkan perkara gugatan tersebut dan terbebas dari ancaman ganti rugi.
Curhatan Vidi
Penyanyi yang meninggal saat usia 35 tahun itu, awalnya sempat mengeluh pusing dan curhat ke presenter Raffi Ahmad terkait polemik hak cipta lagu. Sebagai sahabat, suami Nagita Slavina itu, mencoba menenangkan dan memberikan dukungan. Sekaligus Raffi siap menjaga Vidi dari belakang.
“Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing. Aku bilang sama Vidi ‘pokoknya Vidi Insya Allah enggak kenapa-kenapa, enggak usah takut’ karena kan dia digugat berapa puluh miliar,” cerita Raffi.
Sesi curhat itu dilakukan Vidi, Raffi dan Ariel Noah lewat sambungan video call pada Desember 2025. Namun, setelah Vidi tutup usia pada 7 Maret 2026 kemarin, janji itu tak kunjung terealisasi.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











