"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Dewan Pers Dukung Penyelidikan Kasus Pemerasan yang Libatkan Wartawan Mojokerto

Kasus OTT Oknum Wartawan di Mojokerto: Dewan Pers dan Kepolisian Menangani Secara Profesional

Dewan Pers mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengacara wanita di Mojokerto. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan bahwa pihaknya menyesali tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut, karena menyalahgunakan profesi wartawan dan merusak marwah pers.

Ia menekankan bahwa pers adalah pekerjaan mulia yang harus dijalankan dengan profesionalisme dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. “Pers profesional berperilaku baik dalam menjalankan tugasnya, dan tidak boleh menggunakan intimidasi atau memeras seperti yang terjadi dalam kasus ini,” ujarnya.

Totok juga menyatakan bahwa Dewan Pers mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, asalkan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kasus yang melibatkan tindakan pidana bukanlah ranah Dewan Pers, tetapi lebih merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum.

Proses Penegakan Hukum yang Profesional

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini kami lakukan dengan profesional, proporsional, dan prosedural. Kami pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan dengan cermat serta didukung keterangan ahli agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” katanya.

AKBP Andi menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan dari Dewan Pers dan organisasi pers lainnya dalam mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi. “Dukungan ini menjadi penguatan bagi kami untuk menuntaskan perkara secara objektif,” tambahnya.

Aturan Takedown Berita yang Jelas

Totok Suryanto juga menjelaskan bahwa proses takedown berita tidak mudah dan tidak dapat dilakukan semena-mena. Ia menyebutkan bahwa takedown berita hanya bisa dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, dengan memenuhi unsur aturan yang berlaku. Misalnya, jika berita memicu kerusuhan, kecemasan publik, atau tanpa dasar yang jelas, maka takedown bisa dilakukan.

Namun, ia menegaskan bahwa takedown berita tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. “Kita datang asal takedown, itu tidak bisa. Contoh semisal ada kekeliruan dalam berita, kalau mau takedown, aturan Dewan Pers yaitu berita baru ditampilkan termasuk berita salah agar masyarakat tahu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme takedown berita bisa direkomendasikan oleh Dewan Pers, termasuk jika ditemukan unsur tidak berimbang dalam pemberitaan.

Peran Dewan Pers dalam Menjaga Marwah Pers

Dewan Pers juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengayomi para insan pers yang menjalankan tugasnya secara profesional. Sesuai dengan kewenangan yang tertuang dalam UU 40 Tahun 1999, Dewan Pers bertanggung jawab dalam menjaga kemerdekaan pers.

Jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan, kemudian diadukan ke Dewan Pers, maka kasus tersebut dapat diselesaikan dengan memberikan hak jawab. Namun, jika kasus tersebut melibatkan tindakan pidana, maka itu bukan ranah Dewan Pers, melainkan kewenangan dari aparat penegak hukum.

Totok menekankan bahwa Dewan Pers memiliki MoU dengan Kapolri dan PKS dengan Kabareskrim, sehingga bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan taat pada hukum.

Penanganan Kasus OTT yang Dilakukan Polres Mojokerto

Untuk diketahui, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan OTT terhadap MAA (42), seorang oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban WY (47), seorang pengacara wanita. Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta.

Tersangka ditangkap di salah satu kafe Jl Tribuana Tungga Dewi, Desa Menanggal, Mojosari, pada Sabtu (14/3/2026) sekira pukul 19.45 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *