"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Gus Yaqut Ditahan, KPK Bongkar Peran Bos Maktour dalam Kasus Korupsi Haji

KPK Mengungkap Peran Fuad Hasan dalam Pengaturan Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran penting Fuad Hasan Masyhur, bos dari Maktour Travel, dalam memengaruhi kebijakan alokasi kuota haji di Kementerian Agama. Fuad Hasan merupakan anggota Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji (SATHU), yang diduga terlibat dalam skandal korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang komprehensif. Selain Gus Yaqut, kasus ini juga menjerat mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tersangka Yaqut resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Peran Fuad Hasan mulai terendus saat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Saat itu, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah. Mengetahui hal ini, Fuad Hasan selaku Dewan Pembina Forum SATHU langsung mengirimkan surat kepada Gus Yaqut dengan dalih bertujuan untuk “memaksimalkan penyerapan kuota tambahan”.

Tidak berhenti pada surat tersebut, Fuad Hasan juga menjalin komunikasi bersama Hilman Latief yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Dalam komunikasi tersebut, Fuad kembali menegaskan bahwa Forum SATHU siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.

Lobi-lobi ini diduga kuat memicu usulan pembagian kuota tambahan yang melenceng dari kesepakatan awal dengan Komisi VIII DPR RI. Akibat intervensi tersebut, Kemenag kemudian melonggarkan kebijakan sehingga membuka celah bagi Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memberangkatkan jemaah haji khusus T0 atau TX (tanpa antrean/tidak sesuai nomor urut) dengan memungut fee percepatan hingga USD5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah.

Peran Fuad Hasan kembali berlanjut pada persiapan haji tahun 2024. Saat Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah, Fuad menginisiasi sebuah pertemuan krusial pada November 2023 antara Forum SATHU dan Gus Yaqut. Pertemuan yang juga dihadiri oleh beberapa pengurus asosiasi PIHK tersebut secara spesifik membahas permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari batas aturan undang-undang yang menetapkan angka 8 persen.

Permintaan dari bos travel raksasa ini diduga menjadi cikal bakal keluarnya kebijakan sepihak Gus Yaqut yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi skema 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus), melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019. Skema manipulatif ini kembali dimanfaatkan oleh oknum di Kemenag untuk mengumpulkan uang pungutan atau commitment fee dari para PIHK sebesar USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rentetan perbuatan melawan hukum yang melibatkan lobi-lobi asosiasi travel dan pejabat Kemenag ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar. KPK juga tercatat telah menyita aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam bentuk uang tunai jutaan dolar AS dan rupiah, kendaraan, hingga sejumlah bidang tanah dan bangunan.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *