Perlukah Hibah dari Orang Tua Dilaporkan di SPT Tahunan?
Pertanyaan mengenai apakah harta hibah dari orang tua perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering muncul, terutama bagi mereka yang menerima hibah berupa uang, tanah, rumah, atau aset lain dari orang tua. Banyak orang beranggapan bahwa hibah dari keluarga sepenuhnya bebas pajak sehingga tidak perlu dimasukkan dalam laporan pajak tahunan. Namun, dalam aturan perpajakan di Indonesia, status bebas pajak tidak selalu berarti bebas dari kewajiban pelaporan kepada negara.
Pemerintah tetap mewajibkan wajib pajak untuk mencatat seluruh sumber kekayaan dan perubahan harta melalui SPT Tahunan. Hal ini penting agar data harta yang tercatat dalam sistem perpajakan tetap transparan, jelas asal-usulnya, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Untuk memahami aturan tersebut dengan lebih baik, berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan pelaporan hibah dari orang tua di SPT Tahunan.
Hibah dari Orang Tua Termasuk Penghasilan yang Bukan Objek Pajak
Secara umum, harta hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak kandung tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, ketika kamu menerima hibah dari orang tua, kamu tidak perlu membayar pajak atas nilai harta yang diberikan tersebut. Ketentuan ini sudah diatur secara jelas dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, pengecualian pajak tersebut hanya berlaku apabila hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat, seperti orang tua kepada anak kandung atau sebaliknya. Selain itu, pemberian hibah juga tidak boleh berkaitan dengan aktivitas usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan bisnis antara pihak pemberi dan penerima. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka hibah tersebut dianggap sebagai penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
Harta Hibah Tetap Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Walaupun hibah dari orang tua tidak dikenakan Pajak Penghasilan, harta tersebut tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pelaporan ini bertujuan agar seluruh informasi mengenai kekayaan wajib pajak tercatat secara lengkap dalam administrasi perpajakan. Dengan adanya pencatatan yang jelas, otoritas pajak dapat memahami sumber penambahan harta yang dimiliki oleh wajib pajak setiap tahunnya.
Jika harta hibah tidak dilaporkan dalam SPT, peningkatan jumlah harta yang dimiliki bisa terlihat tidak wajar dalam sistem perpajakan. Misalnya, ketika seseorang tiba-tiba memiliki aset baru tanpa adanya sumber penghasilan yang jelas, kondisi tersebut dapat memicu pertanyaan dari otoritas pajak. Oleh karena itu, melaporkan hibah menjadi langkah penting agar data harta kamu tetap konsisten dan sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan.

Harta Hibah Dicatat pada Bagian Khusus dalam SPT
Dalam pengisian SPT Tahunan, harta hibah tidak dicatat sebagai penghasilan biasa yang dikenakan pajak. Sebaliknya, hibah dilaporkan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam sistem pelaporan pajak terbaru melalui Coretax, pencatatan tersebut dilakukan pada Lampiran L-2 bagian B yang memang disediakan untuk mencatat penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Selain dicatat sebagai penghasilan yang tidak dikenakan pajak, harta hibah juga perlu dimasukkan dalam daftar harta yang dimiliki wajib pajak. Jika aset hibah tersebut masih kamu miliki hingga akhir tahun pajak, maka pencatatannya dilakukan pada Lampiran L-1 bagian A yang memuat daftar harta pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, hibah dicatat dalam dua bagian berbeda agar informasi mengenai penghasilan dan kepemilikan aset dapat tercatat secara lengkap dalam SPT.

Nilai Harta Hibah Dilaporkan Menggunakan Nilai Perolehan
Saat melaporkan harta hibah dalam SPT Tahunan, nilai yang digunakan bukanlah nilai pasar saat ini. Nilai yang harus dicantumkan adalah nilai perolehan dari harta tersebut, yaitu nilai awal ketika aset tersebut diperoleh oleh pihak yang memberikan hibah. Ketentuan ini penting agar penilaian harta dalam laporan pajak tetap konsisten dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Sebagai contoh, jika orang tua memberikan tanah sebagai hibah kepada anaknya, maka nilai yang dimasukkan dalam SPT bukanlah harga tanah saat ini. Sebaliknya, nilai yang dicatat adalah nilai perolehan tanah tersebut ketika pertama kali dimiliki oleh orang tua. Aturan ini merujuk pada ketentuan dalam Lampiran PER-36/PJ/2015 yang menjelaskan bahwa harga perolehan menjadi dasar dalam pencatatan nilai harta dalam administrasi perpajakan.

Wajib Pajak Bisa Merujuk Panduan Resmi Pengisian SPT
Bagi kamu yang masih merasa bingung dengan cara melaporkan hibah dalam SPT Tahunan, sebenarnya sudah tersedia panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut menjelaskan secara rinci langkah-langkah pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, termasuk cara mencatat penghasilan yang bukan objek pajak dan cara mengisi daftar harta.
Panduan pengisian tersebut tercantum dalam Lampiran huruf G PER-11/PJ/2025 yang membahas tata cara pelaporan SPT melalui sistem Coretax. Dengan membaca panduan resmi tersebut, kamu dapat memahami proses pengisian SPT secara lebih jelas dan sistematis. Hal ini juga membantu mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan yang bisa berdampak pada administrasi perpajakan di kemudian hari.

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











