Profil Fahd El Fouz, Kakak Fairuz A Rafiq yang Pernah Terlibat Kasus Korupsi
Fahd El Fouz, kakak dari artis ternama Fairuz A Rafiq, kembali menjadi sorotan setelah kabar penangkapan Fadia Arafiq, saudara kandungnya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Fahd El Fouz tidak lagi asing bagi masyarakat Indonesia, terutama karena perannya dalam berbagai organisasi kepemudaan dan politik. Namun, kiprahnya juga diwarnai catatan hukum yang cukup berat.
Latar Belakang dan Kiprah di Dunia Organisasi
Fahd El Fouz lahir pada 1 Januari 1970. Sejak muda, ia aktif dalam berbagai kegiatan organisasi kepemudaan dan membangun karier yang menonjol di bidang tersebut. Salah satu jabatan penting yang pernah ia duduki adalah Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada periode 2015 hingga 2018. Jabatan ini menjadikannya salah satu tokoh pemuda yang cukup diperhitungkan saat itu.
Selain itu, Fahd juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga di organisasi Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), yang merupakan sayap dari Partai Golkar. Ia juga pernah menjadi Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), posisi yang semakin mengukuhkan perannya di dunia organisasi dan politik nasional.
Hingga kini, Fahd masih menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Bapera. Posisi tersebut membuat namanya tetap aktif muncul dalam berbagai kegiatan organisasi kemasyarakatan.
Catatan Hukum yang Menghiasi Perjalanan Karier
Di balik deretan jabatan tersebut, perjalanan Fahd tak lepas dari bayang-bayang kasus hukum. Ia tercatat pernah terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan Al Quran yang sempat menggemparkan publik.
Kasus pertama menyangkut suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Suap itu berkenaan dengan upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011 di tiga kabupaten yang ada di Aceh. Saat terlibat kasus korupsi itu, Fahd masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG. Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012. Tindak pidana tersebut mulai terjadi pada 2010.
Dalam proses hukum yang berjalan, Fahd akhirnya dijatuhi hukuman dan harus menjalani masa tahanan. Setelah bebas dari penjara, Fahd kembali tersandung kasus korupsi. Ia terlibat dalam praktik kotor korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama 2011-2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. Ia ditahan pada tahun 2017.

Pengaruh Terhadap Keluarga dan Publik
Peristiwa ini tidak hanya menimpa Fahd, tetapi juga mencoreng nama keluarganya. Fadia Arafiq, saudara kandung Fahd, baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Sebelumnya, Fadia diketahui diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
KPK selanjutnya menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, yaitu mulai 4-23 Maret 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.











