"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Hakim Tak Ikuti Tuntutan JPU, Fandi Divonis 5 Tahun

Putusan Hakim Mengurangi Hukuman Mati Fandi Ramadhan

Majelis hakim memberikan vonis hukuman penjara selama 5 tahun terhadap Fandi Ramadhan (25), seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026). Fandi Ramadhan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa putusan diambil berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa dinilai saling bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Perbuatan Fandi dinyatakan memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan adalah berat muatan yang mencapai 2 ton sabu. “Dengan jumlah tersebut jika beredar, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa,” tambahnya.

Perbuatan terdakwa tidak dinilai mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran dan memerangi penyalahgunaan narkotika. Lalu terhadap hal yang meringankan, Tiwik menyebut bahwa terdakwa sopan selama persidangan. “Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih muda dan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” tuturnya.

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim menetapkan paspor dan telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk Negara.

Nasib Lima ABK Lain

Nasib 5 anak buah kapal alias ABK yang juga senasib dengan Fandi Ramadhan, masih harus menunggu sidang tunda yang rencananya akan digelar pada Senin (9/3/2026). Sejatinya, 5 ABK tersebut menjalani sidang di hari yang sama dengan Fandi, yakni Kamis (5/3/2026) di Pengadilan Negeri Batam.

Namun, majelis hakim tiba-tiba menunda sidang terhadap kelima ABK tersebut, seusai membacakan vonis terhadap Fandi. Fandi sendiri lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Sedangkan lima terdakwa lain kasus ini, belum diketahui nasibnya.

Sebelumnya, keenam terdakwa yang merupakan kru kapal Sea Dragon, dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba 1,9 ton sabu. Penundaan sidang vonis ini memicu kekesalan bagi anggota keluarga terdakwa lainnya.

Padahal, mereka sudah datang sejak pagi menunggu jadwal sidang di pengadilan. “Sudah nunggu dari pagi malah ditunda minggu depan. Semoga putusannya juga adil, sama seperti terdakwa Fandi,” ujar Osner, adik dari terdakwa Hasiholan, sang kapten kapal.

Ia mengatakan, sidang untuk tiga terdakwa WNI termasuk sang kakak, dijadwalkan pada Senin (9/3/2026). Pihaknya akan kembali hadir di PN untuk mengawal sidang.

Sidang Dipercepat untuk Lima Terdakwa Lain

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi dalam persidangan menunda sidang putusan untuk lima terdakwa lain kasus ini, yakni Richard Halomoan, Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, serta Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Adapun lima perkara yang ditunda, yakni:
* 861/Pid.Sus/2025/PN Btm – Weerapat Phongwan
* 862/Pid.Sus/2025/PN Btm – Teerapong Lekpradube
* 864/Pid.Sus/2025/PN Btm – Richard Halomoan
* 865/Pid.Sus/2025/PN Btm – Leo Candra Samosir
* 866/Pid.Sus/2025/PN Btm – Hasiholan Samosir

Untuk sidang dua WNA Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube dilanjutkan besok, Jumat (6/3/2026) pagi. Sedangkan terdakwa Richard, Leo di Hasiholan dilanjutkan Senin (9/3/2026) pagi.

Tangis Histeris Keluarga

Tangis histeris keluarga Fandi Ramadhan (25), pecah di dalam dan luar ruang sidang, ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan vonis. Fandi Ramadhan lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Fandi divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Pembacaan vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/3/2026). Siti Khodijah (66), nenek Fandi Ramadhan, histeris sesudah Majelis Hakim PN Batam memvonis cucunya 5 tahun penjara. Dari kursi roda, lansia yang mengenakan kacamata itu tampak menangis.

“Kalian tak punya hati. Tak bisa jumpa dengan cucu aku,” ucapnya histeris di luar ruang sidang PN Batam, Kamis (5/3/2026). Suara Siti Khodijah terdengar serak. Ia terlihat menangis. “Aku rela mati demi cucu aku. Aku rela mati. Kenapa aku tak bisa jumpa? Apa perbuatan cucu aku? Kalian tak tahu bagaimana cucu aku,” ucapnya histeris.

Jerit hati Siti Khodijah tumpah setelah melihat langsung Fandi Ramadhan digiring aparat keamanan langsung masuk ke mobil tahanan. Itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim PN Batam, Tiwik, S.H., M.Hum membacakan vonis 5 tahun penjara untuk Fandi Ramadhan. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati untuk awak kapal tanker Sea Dragon itu.

Situasi sempat memanas. Tarik menarik serta saling dorong sempat terjadi. “Kok langsung dinaikkan, Pak. Itu keluarga sama neneknya ingin jumpa,” ucap pengunjung sidang di PN Batam.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *