"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

5 Fakta vonis Hukuman 5 Tahun untuk Fandi Ramadhan, Ibu Berharap Bebas

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Fandi Ramadhan dalam Kasus Narkoba

Terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu, Fandi Ramadhan, menerima vonis 5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026). Vonis ini jauh dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun pihak keluarga tetap berharap agar Fandi dapat dibebaskan.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tiwik, SH, M.Hum. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Perbuatan Fandi dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menjelaskan bahwa vonis 5 tahun penjara diambil berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa yang saling bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu, perbuatan Fandi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan memerangi penyalahgunaan narkotika.

Faktor Pemberat dan Pemeringan

Salah satu faktor yang memberatkan adalah beratnya muatan sabu yang mencapai 2 ton. Hakim menegaskan bahwa jika barang tersebut beredar, maka perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Fandi selama persidangan dan usianya yang masih muda. Ia juga belum pernah dihukum sebelumnya, sehingga memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan paspor dan telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk Negara. Setelah mendengar putusan, Fandi langsung menghampiri penasehat hukumnya untuk berdiskusi terkait keputusan tersebut. Penasehat hukum kemudian menyampaikan “Pikir-pikir yang mulia,” sementara jaksa penuntut umum meminta waktu untuk mempelajari putusan majelis hakim.

Suasana Haru di Ruang Sidang

Suasana ruang sidang terasa haru setelah putusan dibacakan. Ucapan syukur seperti “Alhamdulillah” dan “Allahuakbar” menggema di ruang sidang. Ibu dari Fandi, Nirwana, langsung berlari menghampiri anaknya setelah vonis 5 tahun penjara dibacakan. Meski sempat dihambat oleh petugas, momen tersebut membuat suasana ruang sidang penuh haru.

Nirwana mengaku hatinya hancur setelah mendengar putusan tersebut. Ia berharap anaknya bebas dan pulang ke rumah. Namun, harapan itu runtuh ketika putusan diumumkan. Ia menolak anggapan bahwa putranya terlibat dalam jaringan narkotika dan mengklaim bahwa Fandi hanya bekerja untuk membantu keluarga.

Harapan Keluarga untuk Keadilan

Nirwana menyebut bahwa keadilan bagi anaknya hanya satu, yaitu kebebasan jika memang tidak terbukti bersalah. Meskipun kecewa, keluarga belum menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, seperti mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di tengah kesedihannya, Nirwana juga memikirkan keluarganya di kampung halaman. Ia mengatakan nenek Fandi ingin segera pulang karena masih ada anggota keluarga lain yang membutuhkan perhatian.

Penundaan Sidang untuk Lima Terdakwa Lain

Sidang vonis terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus narkoba hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam ditunda hingga Senin (9/3/2026) depan. Sebelumnya, keenam terdakwa yang merupakan kru kapal Sea Dragon, dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba 1,9 ton sabu.

Penundaan sidang ini memicu kekesalan bagi anggota keluarga terdakwa lainnya. Padahal, mereka sudah datang sejak pagi menunggu jadwal sidang di pengadilan. Salah satu anggota keluarga menyampaikan harapan agar putusan sidang tetap adil, sama seperti terdakwa Fandi.

Berikut adalah daftar lima perkara yang ditunda:
1. 861/Pid.Sus/2025/PN Btm – Weerapat Phongwan

2. 862/Pid.Sus/2025/PN Btm – Teerapong Lekpradube

3. 864/Pid.Sus/2025/PN Btm – Richard Halomoan

4. 865/Pid.Sus/2025/PN Btm – Leo Candra Samosir

5. 866/Pid.Sus/2025/PN Btm – Hasiholan Samosir

Untuk sidang dua WNA Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube dilanjutkan besok, Jumat (6/3/2026) pagi. Sedangkan terdakwa Richard, Leo di Hasiholan dijadwalkan hari Senin (9/3/2026) pagi.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *