Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah Berdampak pada Ribuan Penumpang
Pada Senin, 2 Maret 2026, sebanyak lima penerbangan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju wilayah Timur Tengah seperti Dubai, Doha, dan Abu Dhabi dibatalkan. Pembatalan ini menyebabkan ribuan penumpang terdampak, terutama mereka yang memiliki rencana perjalanan ke tujuan tersebut.
Penutupan jalur udara di kawasan Timur Tengah telah memengaruhi jadwal penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sejak 28 Februari 2026, ribuan penumpang dari Bali dengan tujuan penerbangan ke Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan. Data menunjukkan bahwa pada 28 Februari sebanyak 1.802 penumpang mengalami pembatalan, kemudian berkurang menjadi 1.308 penumpang pada 2 Maret.
Kondisi tak terduga ini membuat para penumpang berisiko mengalami overstay (melebihi batas waktu izin tinggal atau visa yang diberikan). Salah satu penumpang Emirates asal Serbia, Jovan, tidak terlalu khawatir. Ia mencari alternatif penerbangan lain untuk pulang ke negaranya.
“Mereka menunda penerbangan dan menempatkan penumpang di hotel. Jadi mereka berharap kita bisa terbang besok, tapi saya rasa itu tidak mungkin. Jadi mereka mungkin akan memperpanjang situasi ini hari demi hari sampai kita bisa terbang lagi,” kata Jovan saat diwawancarai.
Dengan kondisi force majeure seperti sekarang, Jovan tetap tenang. Ia memutuskan untuk memperpanjang masa liburannya di Bali. “Rencana aku tinggal di Bali, jadi bagiku itu bukan masalah. Aku bisa tinggal di sini. Cukup cari penerbangan dan kemudian aku bisa pergi. Aku akan lihat apa yang akan kulakukan,” ujarnya.
Ia juga bersyukur karena maskapai memberikan kompensasi satu malam menginap di hotel. “Mereka menawarkan menginap satu malam di hotel untuk saat ini. Menginap sampai besok, berharap besok dapat terbang jika masih dibatalkan saya perpanjang masa menginap di hotelnya,” tambahnya.
Kembalinya Operasional Bandara di Timur Tengah
Pada Selasa, 3 Maret 2026, Bandara Internasional Dubai, Bandara Internasional Abu Dhabi Zayed, dan Bandara Internasional Doha Hamad mengumumkan operasional penerbangan kembali dibuka secara terbatas. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @dubaiairport dan @zayedintlairport.
“Dubai Airports mengkonfirmasi bahwa pengoperasian terbatas akan dimulai sore ini, 2 Maret, dengan sejumlah kecil penerbangan yang diizinkan beroperasi dari Dubai International (DXB) dan Dubai World Central – Al Maktoum International (DWC),” tulis manajemen.
Sementara itu, unggahan @zayedintlairport menyampaikan bahwa Abu Dhabi Airports mengonfirmasi pengoperasian sebagian telah dilanjutkan di AUH mulai Senin 2 Maret 2026. Penumpang disarankan untuk memeriksa jadwal penerbangan dengan maskapai penerbangan mereka sebelum melakukan perjalanan ke bandara.
Berdasarkan pantauan Tribun Bali dari aplikasi Flightradar24, pada Selasa 3 Maret 2026, sudah terdapat beberapa penerbangan beroperasi baik dari Dubai dan dari Abu Dhabi maupun sebaliknya. Penerbangan Etihad Airways dengan nomor EY477 rute Bali ke Abu Dhabi kemarin statusnya terjadwal. Status penerbangan terjadwal lainnya adalah Qatar Airways nomor QR963 rute Bali ke Doha.
Langkah Proaktif Imigrasi Bali
Jajaran Imigrasi di Bali mengambil langkah proaktif dalam menghadapi situasi ini. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta kebijakan tarif Rp 0 (nol rupiah) overstay bagi WNA yang terdampak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menghadapi situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali.
“Kebijakan ITKT dan pembebasan denda overstay ini adalah wujud empati dan komitmen kami dalam menjaga citra pariwisata Indonesia,” ujar Sengky.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat dan responsif di lapangan. Bagi WNA yang termasuk dalam subjek terdampak pembatalan penerbangan, dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan pun untuk mendapatkan perpanjangan ITKT.
Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang sudah akan berangkat keluar Bali namun tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT di kantor imigrasi. Penumpang dengan kondisi tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara, syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai penerbangan terkait.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan prima dan mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka posko layanan bantuan (help desk). Posko ini didirikan untuk memberikan informasi yang akurat, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian. Help desk ini dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.











