"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Richard Lee Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum yang Berlangsung

Richard Lee, seorang dokter kecantikan, tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee, melainkan menerapkan wajib lapor. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026), sekitar pukul 10.30 WIB. Ia hadir bersama dengan kuasa hukumnya dan proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar 8 jam, mulai dari pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee menjawab total 35 pertanyaan. Setelah selesai, ia diperkenankan pulang sekira pukul 22.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Selain itu, penyidik juga bekerja secara independen dengan menjunjung asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Pemanggilan dan Proses Penyidikan

Pemeriksaan Richard Lee dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan status tersangka sah, sehingga penyidik melanjutkan proses penyidikan.

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima dengan status tersangkanya. Gugatan tersebut disebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena materi yang dipersoalkan bukan merupakan kewenangan praperadilan. Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam waktu kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan.

Penyidik juga telah memeriksa 18 saksi serta tiga ahli yang dinilai relevan dengan perkara tersebut. Dengan demikian, putusan sidang praperadilan menolak permohonan Richard Lee sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Pencegahan dan Penangkalan (Cekal)

Selain itu, Polda Metro Jaya telah menerbitkan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Dokter Richard Lee. Pencekalan ini berlaku selama 20 hari, mulai tanggal 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026. Jika diperlukan, penyidik dapat mengajukan cekal kembali untuk jangka waktu 6 bulan ke depan.

Pencekalan dilakukan sebagai mekanisme dalam proses penyidikan agar tersangka tidak melakukan kegiatan tertentu atau bepergian ke luar negeri sebelum proses hukum selesai. Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Richard Lee akan diagendakan pekan depan.

Pernyataan Richard Lee

Richard Lee menyatakan bahwa ia menghormati hasil praperadilan dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Ia mengaku siap memberikan keterangan secara jelas dan jujur terkait produk kecantikan yang dipasarkannya. Ia menegaskan bahwa seluruh produk yang dijualnya telah memiliki izin resmi dari BPOM dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga membantah pernah menjual produk tanpa izin atau yang berpotensi membahayakan masyarakat. Richard Lee mengaku sedih dan malu karena konflik tersebut melibatkan sesama tenaga medis secara pribadi.

Sidang Praperadilan

Dalam sidang praperadilan, Richard Lee tidak hadir karena sedang sakit dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara, menolak gugatan praperadilan Richard Lee atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Putusan tersebut menyatakan bahwa penyidik telah memenuhi aspek formil dalam proses penyidikan.




Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *