"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Dulu Beli Tanah untuk Panti Asuhan, Kini Sertifikat Jadi Nama Orang Lain

Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Pendeta Asal NTT

Seorang pendeta berusia 70 tahun asal Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Go Phen Sian, mengalami dugaan tindakan mafia tanah. Ia melaporkan kasus ini ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dengan harapan mendapatkan keadilan atas lahan yang ia beli untuk membangun panti asuhan.

Latar Belakang dan Kronologi

Go Phen Sian membeli lahan seluas 10 x 20 meter pada tahun 2004 di Jalan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Tujuan pembelian tersebut adalah untuk dibangun panti asuhan. Ia menyatakan bahwa ia membeli lahan secara sah dan memiliki bukti akta jual beli. Selain itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) telah dibayarkan lunas sejak 2005, dan sertifikat tanah juga sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional.

Namun, kejanggalan muncul ketika pada tahun 2010, peta bidang tanah atas nama Go Phen Sian terbit. Meski demikian, sertifikat hak milik (SHM) tidak kunjung selesai hingga saat ini. Pada September 2024, Go Phen Sian kaget mengetahui bahwa sertifikat tanahnya justru terbit atas nama Rofiul Anam dan telah dijual kepada Heri Budiman.

Tindakan Hukum dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Menyadari adanya dugaan penipuan, Go Phen Sian langsung melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Ia juga membuat laporan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen. Kuasa hukum Go Phen Sian, Dimas Pangga Putra, menyebutkan bahwa proses hukum di Polrestabes Surabaya telah naik ke tahap penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Rofiul Anam. Di tengah kondisi fisik yang semakin renta, Go Phen Sian tetap bersabar dalam menuntut keadilan. Harapannya sederhana, yaitu sertifikat tanah miliknya terbit atas namanya.

Temuan Baru dan Laporan Terbaru

Dimas mengungkapkan bahwa Rofiul Anam diduga menggunakan identitas orang lain, yakni Denny Prasetyo Utomo, untuk mengklaim kepemilikan tanah. Hal ini dilakukan meskipun secara faktual, Denny Prasetyo Utomo tidak memiliki hubungan apa pun dengan lahan milik Go Phen Sian.

Atas temuan tersebut, pihak Go Phen Sian membuat laporan baru ke Polrestabes Surabaya. Laporan ini tercatat dengan Nomor LP TBL/B/332/II/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, pihak Go Phen Sian bersama Denny Prasetyo Utomo melaporkan Teddy Pusoko Wiyoto dan Rofiul Anam atas dugaan pemalsuan dokumen dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau mempergunakan data palsu.

Fakta Tambahan yang Menguatkan Kasus

Fakta lain yang menguatkan posisi Go Phen Sian adalah adanya akta jual beli tanah dari warga sekitar, yang secara eksplisit mencantumkan nama Go Phen Sian sebagai pemilik lahan yang berbatasan. Ini menjadi bukti bahwa ia benar-benar memiliki hak atas lahan tersebut.

Penanganan Kasus Mafia Tanah di Bogor

Selain kasus Go Phen Sian, ada juga kasus mafia tanah yang dilakukan oleh tiga orang pengusaha properti di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menyatakan bahwa berkas kasus ini telah diterima dan tersangka GH serta dua rekannya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Rajeg, Cibinong selama 20 hari ke depan. Mereka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses sidang pradilan.

Harapan dan Tantangan

Baik kasus Go Phen Sian maupun kasus mafia tanah di Bogor menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah dan kepastian hukum. Masyarakat, khususnya yang memiliki hak atas tanah, perlu waspada terhadap tindakan ilegal seperti pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *