"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Kasus Calo CPNS Maluku, Kejati Usulkan PTDH Fredrika ke Kejagung

Kejati Maluku Proses Laporan Dugaan Praktik Pencalonan CPNS oleh Pegawai

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah memproses laporan dugaan praktik pencalonan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh seorang pegawai Kejaksaan bernama Fredrika Schipper. Laporan pertama yang diterima, menunjukkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar dan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada terlapor dilakukan oleh Kejati Maluku.

Rekomendasi tersebut kini menunggu tindak lanjut dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara itu, laporan kedua yang masuk pada 23 Januari 2026 masih dalam proses telaah. Kejati Maluku berharap Kejagung segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi menjaga marwah penegakan hukum dan nama baik institusi Kejaksaan.

Laporan Wartawan, Maula M Pelu

AMBON,

Beberapa laporan terkait seorang oknum pegawai Kejaksaan di Wilayah Maluku dalam kasus dugaan praktik pencalonan seleksi CPNS Kejaksaan, ditindaklanjuti Kejati Maluku.

Laporan pertama, Kejati Maluku telah memprosesnya dan merekomendasikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diberhentikan tidak dengan hormat kepada oknum pegawai itu. Nama pegawai yang diusulkan tersebut ialah Fredrika Schipper, Pegawai Tata Usaha yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Laporan pertama yang diproses itu memiliki kerugian mencapai 1 miliar lebih, dengan jumlah pelapor antara 3 sampai 4 orang. Kejati Maluku sementara menanti kepastian tindak lanjut rekomendasi PTDH dari Jamwas Kejagung, untuk usulan mereka ditindaklanjuti.

Sementara laporan kedua yang dilayangkan pada Jumat 23 Januari 2026, masih dalam proses telaah. “Ada sementara proses telaahan. Sedangkan laporan yang pertama dalam Proses PDTH masih menunggu dari pengawasan Kejagung,” ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Diharapkan Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini Kejaksaan Maluku menilai penting demi menjaga marwah penegakan hukum dan nama baik institusi Kejaksaan.

Pengakuan Salah Satu Pelapor

Pelapor atas nama Eka Putri Ramadani, saat ditemui mengungkapkan kenalan awal bermula pada Agustus 2025, melalui kerabatnya ia dikenali Fredrika Schipper. Ia menyebutkan bahwa kerabatnya itu pun ikut dalam seleksi yang ditawarkan Fredrika Schipper.

Tak berlangsung lama, mulailah pertemuan awal tepat 20 Agustus 2025, di sebuah Cafe di Kota Ambon. Pertemuan itu sebut pelapor mereka membicarakan berbagai hal teknis dalam seleksi dan menyebutkan bahwa Fredrika Schipper mengakui memiliki kenalan pejabat di internal pusat yang mampu mengurus kelolosan asalkan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 180 juta yang dibayar secara bertahap.

“Perjanjian itu awal setor Rp. 90 dan ketika lolos bayar lagi Rp. 90 juta. Itu juga belum harga lainnya, baju dan lain-lain,” tutur Eka menerangkan perjanjiannya. Tak sampai di situ, kata Pelapor bahwa terlapor yakni Fredrika Schipper, juga membuat surat perjanjian yang di dalamnya menyatakan kesepakatan itu, dan berjanji bahwa jika pelapor tidak lolos maka uang yang telah diserahkan akan dikembalikan.

Surat pernyataan itu dibuat ada tanda tangan saksi, pelapor sebagai pihak II yang bertanda tangan, dan terlapor Fredrika Schipper sebagai pihak I dengan tanda tangannya dibawah meterai 10000. Setelah perjanjian itulah, pelapor langsung menyetor sebesar Rp. 20 juta ke rekening pribadi Fredrika Schipper.

20 Agustus 2025 Eka Putri Ramadani, juga mengirimkan sebesar Rp. 5 juta dan Besoknya 21 Agustus 2025 Eka kembali mentransfer Rp. 5 juta. Karena belum ada uang yang cukup, beberapa hari kedepannya itu Eka belum lagi menyetor. Baru pada 25 Agustus 2025, Fredrika Schipper meminta penyetoran lanjutan untuk digenapi Rp. 90 juta awal, namun Eka Putri Ramadani belum sanggupinya.

Berlanjut 26 Agustus 2025, pelapor menerima kabar bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencaloan namun tak mampu memenuhinya. Dari situlah Eka meminta untuk Fredrika bertemu membatalkan perjanjian itu dan meminta agar dikembalikan uangnya.

“30 Agustus saya mengabari Fredrika Schipper untuk bertemu. Namun baru bertemu pada 2 September 2025. Pertemuan itu di Rumah Sakit Siloam karena saat itu ibu Ika mempersiapkan diri untuk persalinan. Dalam pertemuan itu saya meminta untuk berhenti mengikuti seleksi dan meminta agar uang dikembalikan. Namun ia merespon bahwa setelah melakukan persalinan, uang tersebut akan dikembalikan dan meminta waktunya. Saya mengikutinya saat itu,” tutur Eka menuturkan pertemuan mereka saat itu.

Uang yang disetor Eka hingga waktu meminta pengembalian itu sebesar Rp. 30 juta. Barulah pada Oktober 2025 hingga Desember 2025 Eka mengabari rutin Fredrika untuk dikembalikan uangnya, namun mendapatkan banyak alasan menurutnya. Mulai dari cari orang pengganti mengisi daftar nama Eka yang telah disetor ke bosnya, hingga kredit dan gadai tanah.

Merasa Fredrika tidak penuhi perjanjian itu, baru pada 7 Januari 2026, Eka resmi layangkan laporan ke Polda Maluku sebagai kasus dugaan tindak pidana penipuan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU. Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026.

Selanjutnya Jumat 23 Agustus 2026, ia kembali melayangkan laporan hal yang sama ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Ternyata, terkonfirmasi ada beberapa laporan hal serupa yang merujuk kepada Fredrika Schipper di Kejaksaan Tinggi Maluku dan telah ditindaklanjuti.

Terlapor Fredrika Schipper Akui Tindakannya

Kasus ini, TribunAmbon.com telah mengonfirmasi Fredrika Schipper, dan ia membenarkan segala tindakan itu. Ia pun dengan terbuka mengakui bahwa bukan hanya Eka Putri Ramadani, ada beberapa lainnya. Tarif yang ditawarkan ia menyebutkan sebesar Rp. 180 juta per orang. Dan uangnya, menurutnya telah disetor kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan mereka itu. Namun tidak disebutkan secara pasti apakah orang tersebut adalah internal Kejaksaan.

[TABLE-0]

Tes Seleksi CPNS Kejaksaan Gratis

Melalui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, menghimbau kepada seluruh masyarakat di Maluku agar tidak mudah percaya dalam berbagai modus yang mampu meloloskan seleksi CPNS Kejaksaan.

“Saya menghimbau kepada Masyarakat Maluku yang anaknya berminat untuk masuk Kejaksaan agar jangan mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan,” pintanya. Ia tegaskan dalam seleksi Kejaksaan saat ini dilakukan secara online dan terpusat berbasis kompetensinya. Seleksi itu pun katanya dilakukan secara transparan, adil dan tanpa biaya.

“Perlu diketahui dalam penerimaan CPNS, Kejaksaan sudah berbasis digital dan tidak menggunakan biaya apapun,” ingatnya. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, pun meminta jika ditemukan kasus serupa, dapat segera melaporkan ke mereka, agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Tindakan itu dapat diadukan melalui Call Center Kejaksaan Tinggi Maluku dengan kontak 08114789902.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *