"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Detik-detik Penolakan Praperadilan Richard Lee, Doktif Sujud Syukur: Nazar Terkabul

Penolakan Gugatan Praperadilan Richard Lee

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan. Putusan ini menjadi penutup dari rangkaian proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Putusan tersebut diumumkan pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Setelah putusan dibacakan, salah satu tokoh penting dalam kasus ini, Samira Farahnaz atau lebih dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif), langsung melakukan sujud syukur. Aksi tersebut disebut sebagai wujud nazar pribadi yang telah ia pegang sejak lama. Ia menjelaskan bahwa tindakannya bukanlah spontanitas, melainkan bagian dari komitmen yang ia tetapkan ketika menghadapi permasalahan hukum.

Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee ditolak sepenuhnya. Dalam amar putusannya, hakim ketua menyatakan, “Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya nihil.”

Proses Hukum yang Berjalan

Perkara ini bermula dari laporan Doktif pada 2 Desember 2024. Setelah melalui penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Melalui jalur praperadilan, Richard Lee mencoba menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan.

Selain itu, Budi menegaskan bahwa materi pokok perkara bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan karena praperadilan hanya memeriksa aspek formil. Ia juga menyebut bahwa pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui batas waktu yang ditentukan sehingga tidak terdapat cacat hukum dalam proses tersebut.

Peran Doktif dalam Kasus Ini

Doktif mengaku tekanan yang dirasakan selama proses hukum berjalan tidak ringan. Ia menyebut bahwa buzzer-buzzer yang mendukung Richard Lee memberikan tekanan besar terhadap dirinya dan keluarganya. Namun, ia memilih untuk menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

Ia menjelaskan, “Dan itu pun cukup membuat Doktif merasa sangat-sangat kecewa ya, cukup sedih, tapi Doktif cuma bisa curhatnya cuma hanya, ‘Ya Allah, jika salah satu Doktif akan sujud syukur, bahwa kekuatan paling besar itu hanya milik Allah.’ Doktif bukan siapa-siapa.”

Di sisi lain, Doktif menyampaikan apresiasinya kepada Polda Metro Jaya atas proses hukum yang dinilai berjalan hati-hati. Ia mengatakan, “Alhamdulillah, puji syukur banget. Enggak cuma Doktif ya, ini adalah kerja dari PMJ (Polda Metro Jaya) yang mungkin alhamdulillah juga PMJ bisa membuktikan bahwa tegak lurus merah putih. Ya,” kata Doktif.

Tindak Lanjut Penyidikan

Setelah putusan praperadilan tersebut, penyidik akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka Richard Lee untuk melanjutkan proses penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan lanjutan diagendakan pekan depan.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Ia menjelaskan bahwa surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.

Pelaporan Terkait Perlindungan Konsumen

Pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen. AKBP Reonald mengatakan, “Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024,” terang AKBP Reonald.

Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan inisial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100. Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato.

Penggunaan Produk Lain

Selain itu, pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang.

Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee. Pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *