"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Mulyono Akui Bersalah Usai Ditangkap KPK

Penangkapan dan Pengakuan Diri dari Kepala KPP Madya Banjarmasin

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Mulyono (MLY) mengaku bersalah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Ia menyatakan bahwa dirinya menerima hadiah uang yang tidak seharusnya.

“Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” kata Mulyono sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Meskipun mengakui kesalahan, Mulyono menegaskan bahwa pekerjaannya terkait restitusi pajak sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa negara tidak mengalami kerugian akibat perbuatannya, meski dirinya menerima sejumlah uang.

Oleh karena itu, Mulyono mengatakan akan menjalani proses hukum yang berlangsung setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

“Saya jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik. Itu saja cukup,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel. Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Awal Kasus Korupsi

KPK mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) berawal dari permintaan “uang apresiasi”. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan permintaan tersebut muncul setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB).

“Pada 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

Setelah itu, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan. Salah satu anggotanya adalah Dian Jaya Demega (DJD). Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dan dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar. Sehingga, restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Perjanjian Uang Apresiasi

Pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti, yakni Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama.

“Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” ujarnya.

PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius menyepakati permintaan uang apresiasi sebesar Rp 1,5 miliar. Duit itu disepakati untuk Mulyono dan turut dibagikan kepada Venasius.

Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. “Uang tersebut kemudian dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invois fiktif,” kata dia.

Venasius kemudian langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Mulyono mendapatkan Rp 800 juta, Dian Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.

Pembagian Uang dan Penggunaannya

VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta. “Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Sementara untuk Mulyono, Venasius memberikan uang Rp 800 juta yang dibungkus dalam kardus pada area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Mulyono kemudian membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta, dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata Asep.

Untuk sisa uang apresiasi sebesar Rp 500 juta dari total Rp 1,5 miliar, kata Asep, disimpan oleh Venasius dan dipakai guna kepentingan pribadi. Diketahui, yang bersangkutan sudah memakai Rp 20 juta dari total Rp 500 juta yang disimpan.

KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap Mulyono, Dian, dan Venasius pada 4 Januari 2026 di Banjarmasin.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *