"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Reaksi Adies Kadir Terkait Isu Pemanggilan Cepat Jadi Hakim MK

Reaksi Adies Kadir Terhadap Tuduhan Proses Pelantikan yang Tertutup dan Kilat

Adies Kadir, yang resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Kamis (5/2/2026), memberikan respons terhadap berbagai tudingan mengenai proses pelantikannya yang dianggap tertutup dan kilat. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test yang dilakukan oleh DPR.

Adies menyatakan bahwa masyarakat dapat bertanya langsung kepada Komisi III dan Pimpinan DPR mengenai mekanisme yang digunakan dalam penunjukkan calon hakim MK. Menurutnya, pihak DPR yang bertanggung jawab atas proses tersebut, termasuk dalam rapat paripurna yang memutuskan nama-nama calon hakim MK.

“Jadi silahkan ditanyakan ke Komisi III dan Pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” ujar Adies dalam konferensi pers usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta.

Latar Belakang Adies Kadir

Melansir dari laman media, Adies Kadir sebelumnya merupakan Pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar yang telah ditetapkan menjadi hakim MK oleh DPR lewat rapat paripurna pada 27 Januari 2026 lalu. Ia telah mengundurkan diri dari DPR RI dan kader Partai Golkar, kini dirinya menjadi hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang pensiun setelah 13 tahun menjabat.

Adies lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 Oktober 1968. Ia menempuh pendidikan SMAN 3 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian melanjutkan kuliah S1 di Teknik Sipil Universitas Wijaya Kusuma tahun 1987-1993, dan kuliah jurusan hukum di Universitas Merdeka di Surabaya pada 1993-2003.

Ia juga melanjutkan studi S2 hukum di Universitas Merdeka, Malang, 2006-2007, serta S3 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 2011-2017.

Karier Profesional dan Politik

Sebelum masuk dunia politik, Adies pernah bekerja di beberapa perusahaan swasta. Berikut adalah karier profesionalnya:

  • PT. Lamicitra Nusantara, Tbk, sebagai Site Manager 1992-1996
  • PT. Surya Inti Permata, Tbk, sebagai Project Manager 1996-1999
  • PT. Adi Jayatek, sebagai Direktur Utama 1999-2005
  • PT. Lamicitra Nusantara, Tbk, sebagai General Manager 2005-2007
  • SMP Law Office, sebagai Managing Partners 2007-2009

Dalam dunia politik, Adies Kadir mengawali karier sebagai Ketua Fraksi di DPRD Kota Surabaya pada periode 2009-2014. Setelah itu, ia masuk ke Senayan sebagai anggota DPR RI, menduduki posisi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

Pada periode 2019-2024, ia menempati posisi Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Tahun 2024, dia menjadi Wakil Ketua DPR membidangi ekonomi dan keuangan, meliputi Komisi XI, XII, XIII, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Perkembangan Tunjangan Perumahan Anggota DPR

Sebelumnya, Adies Kadir pernah menyampaikan pandangan mengenai tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPR RI. Ia menjelaskan bahwa besaran tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan sudah sebanding dengan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta.

Menurut Adies, biaya sewa kos di sekitar Senayan sebenarnya hanya sekitar Rp3 juta per bulan. Namun, para anggota DPR membutuhkan rumah dengan fasilitas penunjang lain yang lebih lengkap dan tidak bisa dipenuhi oleh indekos.

“Kalau daerah sini (Senayan) Rp 40 sampai Rp 50 jutaan juga (besaran sewa rumahnya),” kata dia.



Tunjangan perumahan juga mencakup biaya jasa sopir dan pembantu rumah tangga. Pernyataan tersebut disampaikan Adies untuk membantah narasi yang menyebut anggota DPR menerima gaji pokok bulanan hingga Rp 100 juta.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *