Penyidikan Kasus Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyidikan terkait insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dilakukan oleh seorang siswa berinisial F, saat ini sedang menunggu keputusan dari kejaksaan mengenai kelengkapan berkas perkara atau P-21. Penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa pada tahap P-19 dan kini menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap untuk naik ke persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah memenuhi petunjuk jaksa. “Saat ini, penyidik menunggu P-21 setelah petunjuk jaksa pada P-19 dipenuhi,” kata Budi, Kamis (5/2/2026). Ia juga menegaskan bahwa pelaku, yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), masih ditempatkan di rumah aman sebagai bagian dari prosedur penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Kondisi ABH tersebut dalam keadaan baik dan stabil.
Selama proses pelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu dari pelaku yang diperiksa melalui Zoom meeting. “Ibu dari ABH telah diperiksa melalui Zoom meeting,” ujar Budi.
Insiden Ledakan yang Menewaskan 96 Orang
Insiden ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) saat khotbah salat Jumat. Ledakan terjadi di dua lokasi, yaitu dalam masjid menggunakan peledak mekanisme remote jarak jauh, serta dua ledakan dan dua bom tidak meledak di bank sampah. Sisa bom yang tidak meledak ditemukan di taman baca dengan mekanisme sumbu. Akibat peristiwa ini, sebanyak 96 orang menjadi korban luka.
F diduga melakukan aksi tersebut dipengaruhi konten media sosial. Ia dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76c UU Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat.
Motif Diduga Berkaitan dengan Rasa Kesepian
Polisi mengungkap bahwa anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang menjadi pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta telah diperiksa dua hingga tiga kali sejak awal Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan motif pelaku yang disebut berkaitan dengan rasa kesepian dan kurang perhatian dari lingkungan.
“Pemeriksaan ABH sudah dua sampai tiga kali,” kata Budi, kepada wartawan, Senin (8/12/2025). Proses pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan keterangan saksi dan ABH. Pendampingan dilakukan oleh ayah pelaku, kuasa hukum, serta perwakilan Bapas, KPAI, dan APSIFOR. Saat ini, ABH ditempatkan di rumah aman untuk menjaga privasinya selama proses penyidikan berlangsung.
Kondisi ABH Membaik
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa ABH atas ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pemeriksaan dilakukan setelah kondisi fisik serta psikis ABH dinyatakan membaik sehingga dapat memberikan keterangan kepada penyidik.
“Sudah dilakukan (permintaan keterangan) kemarin Senin. Alhamdulillah kondisinya sudah membaik dan sudah dapat untuk dimintai keterangan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Dalam proses pemeriksaan, polisi menghadirkan pendamping dari keluarga, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) serta kuasa hukum. Penyidik mendalami berbagai aspek, termasuk dugaan motif di balik aksi peledakan tersebut.
Perlindungan Korban Ledakan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan bagi 86 siswa korban ledakan di SMAN 72 Jakarta. Permohonan ini diajukan Polda Metro Jaya usai insiden yang terjadi pada 17 November 2025.
Permohonan perlindungan diajukan terkait tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku, mulai dari pasal mengenai tindakan yang membahayakan nyawa orang lain hingga penggunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan bahwa pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan oleh LPSK. Bagi LPSK, penanganan korban ledakan SMAN 72 bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.
“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











