"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Penggemar Kucing dari Solo Awasi Kasus Kucing Dihukum di Blora

Penanganan Kasus Kucing yang Ditendang di Lapangan Kridosono Blora

Hening Yulia, perwakilan dari komunitas Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, melaporkan PJ (69), terduga pelaku penendangan kucing di Lapangan Kridosono Blora. Ia datang jauh-jauh dari Solo ke Blora untuk mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Awalnya saya tahu dari media sosial, tidak melihat langsung. Setelah melihat postingan Polres Blora, saya merasa perlu melapor karena itu menjadi pintu awal dalam pengusutan kasus ini,” ujarnya saat ditemui di Polres Blora, Rabu (04/02/2026).

Hening Yulia mewakili dua komunitas, yakni CLOW Solo dan Sintesia Animalia Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pelaporan tidak harus dilakukan oleh pemilik kucing atau orang yang melihat langsung. Siapa pun bisa melaporkan jika melihat tindakan tidak pantas.

“Undang-undang melindungi siapa pun yang melaporkan, termasuk yang tidak melihat langsung. Ini penting agar tidak menjadi hukum rimba. Kami ingin patuh pada hukum dengan melapor ke polisi,” jelasnya.

Banyak pecinta kucing marah setelah melihat video viral tentang kucing yang ditendang oleh seorang pria yang sedang jogging di Lapangan Kridosono. Hening menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk supremasi hukum.

“Kami harap proses hukum bisa berjalan lancar. Biarkan polisi bekerja, kita harus menahan diri agar situasi tetap kondusif,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya efek jera bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. Meski tidak bermaksud memenjarakan orang, ia berharap ada edukasi yang dapat membawa perubahan.

“Proses hukum harus berjalan mulai dari polisi hingga pengadilan. Hukuman nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim. Yang terpenting adalah nilai edukasi bahwa tindakan tersebut melawan hukum,” tegasnya.

Hening Yulia bersama komunitas lainnya mendesak APH menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia menilai tuntutan harus adil dan tidak terlalu berat, agar tidak menyalahi prinsip hukum.

“Tidak boleh ada kesan tekanan kepada pelaku. Jika ada permintaan maaf, itu hak beliau. Tapi proses hukum tetap harus berjalan sebagai bagian dari edukasi,” jelasnya.

Ia juga berencana menemui pemilik kucing untuk memastikan bahwa tidak ada represi dari pelaku. “Kami ingin memastikan pemilik kucing aman dan tidak ada ancaman dari pelaku,” tambahnya.

Sementara itu, AKP Zaenul Arifin, Kasatreskrim Polres Blora, menyatakan bahwa laporan dari Hening Yulia akan ditindaklanjuti. Proses penyelidikan masih berlangsung dan sedang mengumpulkan alat bukti.

“Kami sedang memenuhi unsur pidana. Nanti akan kami lengkapi dengan dua alat bukti,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional,” paparnya.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *