Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Kejari Sleman Mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan
Hogi Minaya, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus penjambretan yang menimpa istrinya, kini telah bebas dari status tersangka. Keputusan ini diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman setelah melakukan evaluasi terhadap proses hukum yang berlangsung. Perkara yang menjerat Hogi Minaya secara resmi dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sebagai bagian dari proses hukum tersebut, Hogi Minaya tidak dikenai tuntutan hukum lebih lanjut dan tidak diminta untuk memberikan bantuan atau tali asih kepada keluarga pelaku jambret. Hal ini menjadi angin segar bagi pasangan Hogi dan Arsita Minaya, yang kini merasa lega dan tenang setelah masa sulit yang mereka alami selama beberapa bulan.
“Perasaan saat ini sudah tenang, sudah lega. Karena sudah perjalanan waktu dari April hingga detik ini sangat menguras tenaga, menguras pikiran, dan capek,” ujar Hogi Minaya.
Rasa Syukur dan Harapan Masa Depan
Arsita Minaya, istri Hogi, juga menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan yang diambil oleh pihak berwajib. Dia menjelaskan bahwa kini mereka ingin kembali menjalani kehidupan yang normal seperti sebelum kasus tersebut terjadi.
“Pokoknya menurut kami ini sudah Alhamdulillah, sudah selesai sampai di sini. Alhamdulillah wa syukurillah sudah selesai,” ucap Arsita Minaya.
Keduanya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung mereka selama proses hukum berlangsung. Mereka berharap dapat kembali menjalani kehidupan rumah tangga yang tenang dan damai tanpa ada gangguan apapun.
“Kami menganggap ini sudah selesai dan saya sama Mas Hogi inginnya kembali hidup kayak sebelumnya, hidup normal yang enggak ada apa-apa kayak kemarin itu sudah senang,” tambahnya.
Keputusan Kejari Sleman Berdasarkan Hukum
Keputusan penghentian penuntutan terhadap Hogi Minaya diambil oleh Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 65 huruf m UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bambang Yunianto menjelaskan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi Minaya, yaitu Teguh Sri Raharjo, pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
“”
Penonaktifan Kapolresta dan Kasat Lantas Polresta Sleman
Di sisi lain, terkait dengan penanganan kasus Hogi Minaya, dua pejabat penting di lingkungan Polresta Sleman dinonaktifkan dari jabatannya. Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, kini tidak lagi menjabat posisi masing-masing.
Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Hasil audit menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan selama proses penyelidikan kasus Hogi Minaya.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menjelaskan bahwa penonaktifan Kasat Lantas dilakukan karena dugaan tidak adanya pengawasan yang memadai dalam proses penyidikan kecelakaan lalu lintas. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pemeriksaan Lanjutan Dilakukan
Penonaktifan Kapolresta dan Kasat Lantas dilakukan untuk memudahkan pengawas internal melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. Kapolda menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Itwasda Polda DIY menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Oleh karena itu, rekomendasi penonaktifan Kapolresta Sleman diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses hukum berjalan secara benar.











