Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Mengenai Gugatan Nany Widjaja
Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby, yang melibatkan Nany Widjaja sebagai penggugat dan PT Jawa Pos serta pihak-pihak terkait. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Nany Widjaja tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa penggugat gagal menjelaskan secara jelas tuntutannya, sehingga tidak terbukti adanya kerugian yang dialami oleh Nany Widjaja.
Tanggapan Kuasa Hukum Nany Widjaja
Kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih mempelajari putusan dari majelis hakim sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Yang pasti kita akan ajukan banding,” ujar George.
Mengenai alasan gugatan tidak diterima, George menuturkan bahwa majelis hakim menyebut bahwa gugatannya tidak mencantumkan nilai kerugian. Ia menegaskan bahwa hal itu bukan karena tidak ada kerugian, melainkan karena saham masih berada di tangan Bu Nany. “Karena saham masih di Bu Nany,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nany lainnya, Billy Handiwiyanto, juga menyatakan bahwa tidak diperlukannya tuntutan kerugian. “Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,” ujarnya.
Pandangan Ahli Hukum Perdata
Pernyataan para kuasa hukum Nany tersebut bertentangan dengan pendapat para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka semua menegaskan bahwa unsur kerugian adalah elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan oleh Nany Widjaja di persidangan.
Penjelasan Kuasa Hukum PT Jawa Pos
Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, berpendapat bahwa kemenangan PT Jawa Pos didasarkan pada dalil-dalil yang berlandaskan hukum dan fakta sejarah yang disajikan dalam persidangan. “Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah dan ahli hukum perdata serta perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos,” ujarnya.
Klarifikasi Mengenai Gugatan Nany Widjaja
Putusan pengadilan ini semakin menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Nany Widjaja tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan hanya menyangkut dalil perbuatan melawan hukum. Pada kenyataannya, gugatan tersebut tidak memenuhi unsur kerugian, sehingga dalil perbuatan melawan hukum menjadi tidak terbukti.
Dengan putusan ini, PT Jawa Pos dapat dinyatakan sebagai pihak yang menang. Seluruh dalil serta tuntutan hukum Penggugat gugur. Putusan ini juga menegaskan pentingnya pembuktian kerugian yang konkret serta kejelasan kualifikasi perkara dalam setiap pengajuan gugatan perdata.
Status Akta Pernyataan
Klaim Nany Widjaja yang menyatakan bahwa akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku, juga otomatis gugur. Oleh karena itu, akta pernyataan tentang posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya dari PT Dharma Nyata masih tetap berlaku dan sah.
Perspektif Kuasa Hukum PT Jawa Pos dalam Kasus Pidana
Daniel Julian Tangkau, kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, menambahkan bahwa dengan tidak diterimanya gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja, posisi hukum PT Jawa Pos dalam laporan pidana kini semakin kuat. Ia menyebut bahwa dalam praktik hukum belakangan ini sering muncul upaya gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan sekadar untuk menunda atau memperlambat proses penegakan hukum.
“Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu saja ini bukan hal yang baik bagi sistem penegakan hukum,” ujar Daniel.
Laporan Terkini Mengenai Dugaan Penggelapan
Selain itu, dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Darma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa status Nany Wijaya adalah tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait LP 546. “PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jatim dengan Nomor LP 797, terkait dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam proses di kepolisian,” ujarnya.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











